AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam terus meningkatkan pengawasan terhadap keamanan pangan segar yang beredar di pasar-pasar tradisional sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan zat kimia berbahaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahan pangan yang dikonsumsi warga aman, bermutu, dan memenuhi standar kesehatan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Agam, Rosva Deswira, mengatakan pengawasan dilakukan melalui Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang memiliki tugas mengawasi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Segar Asal Ikan (PSAI).
Menurutnya, pengawasan menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah daerah untuk mengantisipasi peredaran bahan pangan yang mengandung residu pestisida maupun bahan pengawet berbahaya seperti formalin.
“Secara tugas dan fungsi, OKKPD melakukan pengawasan terhadap keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Segar Asal Ikan (PSAI) yang beredar di pasar-pasar tradisional,” ujar Rosva Deswira.
Pengawasan terbaru dilaksanakan di Pasar Serikat Lubuk Basung Garagahan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengambil sampel dari berbagai komoditas pangan segar yang dijual pedagang, mulai dari cabai merah, aneka sayuran, ikan, hingga produk pangan lainnya.
Seluruh sampel kemudian diperiksa menggunakan metode rapid test untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan residu pestisida maupun formalin. Pemeriksaan cepat tersebut menjadi langkah awal dalam mendeteksi potensi cemaran zat kimia pada bahan pangan yang dipasarkan kepada masyarakat.
“Setiap sampel yang diambil kami uji menggunakan rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya residu pestisida dan formalin,” katanya.
Rosva menjelaskan, kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Agam dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Selain memastikan mutu pangan tetap terjaga, pengawasan juga bertujuan mencegah dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi bahan pangan yang tercemar zat berbahaya.
Menurutnya, paparan residu pestisida maupun formalin dalam jangka panjang dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara terus-menerus. Karena itu, pengawasan rutin dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin masyarakat mengonsumsi pangan yang mengandung zat berbahaya hingga menimbulkan gangguan kesehatan. Karena itu, pengawasan ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan serupa tidak hanya dilakukan di Pasar Serikat Lubuk Basung Garagahan, tetapi juga akan dijadwalkan secara berkala di sejumlah pasar tradisional lainnya di Kabupaten Agam.
Melalui pengawasan yang berkesinambungan, Pemerintah Kabupaten Agam berharap kualitas pangan yang beredar di pasaran tetap terjaga. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh bahan pangan yang aman, sehat, dan layak dikonsumsi setiap hari. (pry)






