BERITA UTAMA

Buron Sejak Februari 2025, Terpidana Kasus Kecelakaan Diringkus di Dekat Kantor Kejati Sumbar

×

Buron Sejak Februari 2025, Terpidana Kasus Kecelakaan Diringkus di Dekat Kantor Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini
TERPIDANA DITANGKAP— Tim Kejari Padang bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar menangkap seorang terpidana Yuda Pratama alias Yudha (27) yang masuk DPO perkara kecelakaan lalu lintas, Minggu malam (5/7).

PADANG, METROTim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara kecelakaan lalu lintas, Minggu malam (5/7).

Terpidana yang ditang­kap Yuda Pratama alias Yudha (27), warga Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Ia diamankan tidak jauh dari Kantor Kejati Sumbar, yakni di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, Kawasan Flam­­boyan, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 21.00 WIB

Terlihat Minggu malam Yudha dengan berpakaian rompi merah dan nomor di dada bertuliskan angka 069 berjalan gontai dikawal petugas kejaksaan menuju ruangan Kejati Sumbar. Yudha berjalan menuju ke dalam gedung dengan tangan diborgol.

Baca Juga  Bobol Ruko, Pemuda Pengangguran Embat Mesin Pertukangan  

Kepala Kejaksaan Ne­geri (Kajari) Padang Dr Koswara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Hairul Sukri yang didampingi  Kasi Intelijen  Erianto mengatakan, Yuda terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 269 K/Pid/2025 tertanggal 6 Februari 2025.

Mahkamah Agung me­nyatakan yang ber­sang­kutan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setelah putusan ber­kekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa menjalani eksekusi sehingga Kejari Padang menetapkannya sebagai DPO. Berkat kerja sama Tim Kejari Padang dan Tim Intelijen Kejati Sumbar, yang bersangkutan berhasil diamankan untuk dieksekusi,” kata Hairul.

Menurut Hairul, setelah ditangkap, Yuda dibawa ke Kejati Sumbar untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Padang guna melaksanakan putusan pengadilan.

Baca Juga  Dijebak, Pengedar Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar

Hairul menegaskan, penangkapan tersebut ben­tuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap setiap ter­pidana yang telah ber­kekuatan hukum tetap.

“Kami mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan untuk me­laksanakan putusan penga­dilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Penangkapan Yudha juga menambah jumlah buronan yang berhasil diamankan jajaran Kejati Sum­bar menjadi tujuh orang pada masa kepe­mim­pinan Kepala Kejati Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi. Hingga kini, masih terdapat 23 DPO yang terus di­buru oleh Kejak­saan.(fan)