PADANG, METRO—Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara kecelakaan lalu lintas, Minggu malam (5/7).
Terpidana yang ditangkap Yuda Pratama alias Yudha (27), warga Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Ia diamankan tidak jauh dari Kantor Kejati Sumbar, yakni di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, Kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 21.00 WIB
Terlihat Minggu malam Yudha dengan berpakaian rompi merah dan nomor di dada bertuliskan angka 069 berjalan gontai dikawal petugas kejaksaan menuju ruangan Kejati Sumbar. Yudha berjalan menuju ke dalam gedung dengan tangan diborgol.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Dr Koswara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Hairul Sukri yang didampingi Kasi Intelijen Erianto mengatakan, Yuda terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 269 K/Pid/2025 tertanggal 6 Februari 2025.
Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa menjalani eksekusi sehingga Kejari Padang menetapkannya sebagai DPO. Berkat kerja sama Tim Kejari Padang dan Tim Intelijen Kejati Sumbar, yang bersangkutan berhasil diamankan untuk dieksekusi,” kata Hairul.
Menurut Hairul, setelah ditangkap, Yuda dibawa ke Kejati Sumbar untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Padang guna melaksanakan putusan pengadilan.
Hairul menegaskan, penangkapan tersebut bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Penangkapan Yudha juga menambah jumlah buronan yang berhasil diamankan jajaran Kejati Sumbar menjadi tujuh orang pada masa kepemimpinan Kepala Kejati Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi. Hingga kini, masih terdapat 23 DPO yang terus diburu oleh Kejaksaan.(fan)






