PADANG, METRO—Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo menangkap seorang pria yang terlibat kasus pencurian material bangunan di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Kamis (2/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku berinisial MT (31) yang berstatus residivis kasus pencurian ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo. Penangkapan tersangka dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Petugas bergerak cepat setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta laporan resmi dari korban bernama Hayvryde (37).
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada hari Sabtu, 7 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku. Begitu mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar untuk bergerak ke lapangan melakukan kroscek dan penangkapan,” kata Iptu Muhammad Fariz, Jumat (3/7).
Iptu Muhammad Fariz menambahkan, dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku MT yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini tidak dapat mengelak dan langsung mengakui seluruh perbuatannya.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 batang reng kayu ukuran 4×6 beserta salinan rekaman CCTV yang merekam jelas aksi kejahatan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Muhammad Fariz.
Iptu Muhammad Fariz menjelaskan, berdasarkan catatan dan penelusuran yang dilakukan pihaknya, pelaku ini juga merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dalam perkara kriminal yang sama.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian,” tukasnya. (*)






