PAYAKUMBUH, METRO –Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, melakukan penertiban dan sterilisasi spanduk yang tidak memiliki izin disejumlah titik sepanjang jalan jenderal Sudirman untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) melalui patroli cipta kondisi, Kamis (2/7). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Satpol PP Kota Payakumbuh, Indra bersama personel Operasional 3 dan Staf PPD 3. Selain menurunkan spanduk yang melanggar aturan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam memanfaatkan fasilitas umum.
Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menciptakan wajah kota yang bersih, tertata, dan nyaman. “Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah. Kami mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar memasang media promosi sesuai dengan aturan dan mengurus perizinan terlebih dahulu sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Dewi Novita, Kamis (7/2).
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah spanduk yang dipasang tanpa izin maupun dipasang pada lokasi yang dilarang. Spanduk-spanduk tersebut dipasang di pohon pelindung, tiang listrik, hingga di atas trotoar yang dapat mengganggu estetika kota serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Seluruh spanduk yang melanggar langsung diturunkan dan diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dibawa ke Markas Satpol PP Kota Payakumbuh. “Selain melakukan penertiban atribut promosi, kami juga menyampaikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang kaki lima yang masih memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai ketentuan Perda. Petugas meminta para pedagang agar menjaga ketertiban, kebersihan, serta tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat,” ungkapnya.
Dewi Novita menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama dalam setiap kegiatan penegakan Perda. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran yang sama secara berulang, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Payakumbuh. Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama agar lingkungan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” katanya.
Ia menambahkan selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan, sehingga seluruh rangkaian penertiban dapat diselesaikan sesuai rencana. Satpol PP Kota Payakumbuh memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan penegakan Perda di wilayah Kota Payakumbuh. (uus)






