PAYAKUMBUH/50 KOTA

Satpol PP Payakumbuh Tertibkan Spanduk Ilegal

×

Satpol PP Payakumbuh Tertibkan Spanduk Ilegal

Sebarkan artikel ini
TERTIBKAN SPANDUK ILEGAL— Petugas Satpol PP Kota Payakumbuh, menertibkan spanduk-spanduk ilegal di sepanjang jalan Sudirman hingga batas Kota Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO –Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, me­lakukan penertiban dan sterilisasi spanduk yang tidak memiliki izin disejumlah titik sepanjang jalan jenderal Sudirman untuk meningkatkan pe­ngawasan terhadap pe­langgaran Peraturan Da­erah (Perda) melalui patroli cipta kondisi, Kamis (2/7). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Satpol PP Kota Payakumbuh, Indra bersama personel O­pe­rasional 3 dan Staf PPD 3. Selain menurunkan span­duk yang melanggar aturan, petugas juga mem­berikan imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam memanfaatkan fasilitas umum.

Kasat Pol PP dan Dam­kar Kota Payakumbuh, Dewi Novita mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman ma­sya­ra­kat, serta menciptakan wajah kota yang bersih, tertata, dan nyaman. “Pe­nertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah. Kami me­ngimbau seluruh ma­sya­rakat maupun pelaku usaha agar memasang media promosi sesuai de­ngan aturan dan mengurus perizinan terlebih da­hulu sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Dewi Novita, Kamis (7/2).

Baca Juga  Dua Desa Wisata di Limapuluh Kota, Masuk 100 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah spanduk yang dipasang tanpa izin maupun dipasang pada lokasi yang dilarang. Spanduk-spanduk tersebut dipa­sang di pohon pelindung, tiang listrik, hingga di atas trotoar yang dapat mengganggu estetika kota serta berpotensi membaha­yakan pengguna jalan.

Seluruh spanduk yang melanggar langsung diturunkan dan diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dibawa ke Markas Satpol PP Kota Payakumbuh. “Selain melakukan penertiban atribut promosi, kami juga menyampaikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang kaki lima yang masih memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai ketentuan Perda. Petugas meminta para pedagang agar menjaga ketertiban, kebersihan, serta tidak meng­gunakan trotoar mau­­pun badan jalan yang dapat mengganggu akti­vitas masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Terkait Aktivitas yang Mengganggu Ibadah Puasa, Wako Payakumbuh dan DPRD Keluarkan Edaran Bersama

Dewi Novita menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama dalam se­tiap kegiatan penegakan Perda. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran yang sama secara berulang, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Payakumbuh. Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung ja­wab bersama agar ling­kungan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” katanya.

Ia menambahkan selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan, sehingga seluruh rangkaian pener­tiban dapat diselesaikan sesuai rencana. Satpol PP Kota Payakumbuh memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan penegakan Perda di wi­layah Kota Payakumbuh. (uus)