AGAM, METRO—Seorang pria berstatus residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian sepeda motor, kembali ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam dalam Operasi Sikat Singgalang 2026.
Pelaku berinsial AR (29) yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Antokan, Jorong Muko-muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sebagai DPO curanmor di kawasan Pasar Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
“Mendapatkan laporan tersebut, personel Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Pasar Kinali, petugas menemukan Arif sedang berada di depan sebuah warung,” kata AKP Rinto, Kamis (25/6).
AKP Rinto menambahkan, Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah diamankan, Arif dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam proses interogasi di ruang Satreskrim, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi pada Rabu (26/2) malam sekitar pukul 19.15 WIB di halaman Masjid Antokan, Jorong Muko-Muko,” jelas AKP Rinto.
Setelah memperoleh pengakuan tersebut, kata AKP Rinto, penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprint Kap/43/VI/2026/Satreskrim tanggal 25 Juni 2026.
“Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari, (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pasar Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” tutur dia.
Selain itu, kata AKP Rnto, pelaku AR ini bukan pelaku baru dalam dunia kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Ia merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara akibat kasus curanmor.
“Pelaku pernah dua kali menjalani hukuman penjara di Kabupaten Pasaman Barat karena terlibat pencurian sebanyak 39 unit sepeda motor sejak tahun 2017,” ungkap dia.
Selain itu, kata AKP Rinto, pelaku juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang yang membuatnya kembali berurusan dengan hukum dan menjalani hukuman di Lapas Padang.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa uang yang diperoleh dari aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut digunakan tersangka untuk membeli dan mengonsumsi sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g juncto Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya. (*)






