BERITA UTAMA

Penonton Film di Indonesia Capai 80,2 Juta Orang, LSF Sensor 41 Ribu Film Setiap Tahun

×

Penonton Film di Indonesia Capai 80,2 Juta Orang, LSF Sensor 41 Ribu Film Setiap Tahun

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri itu digelar di Gedung J Aula Kampus 3 UIN Imam Bonjol Padang, Kamis (25/6).

PADANG, METRO– Dalam upaya meningkatkan kepedulian dan kesadaran menonton film sesuai klasifikasi usia, Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) memperluas jaringan edukasi publik bertajuk LSF Goes to Campus.

Edukasi ini bagian dari kerja sama LSF RI dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Kerja sama juga terkait keterlibatan aktif mahasiswa dan dosen melalui Tri Dharma perguruan tinggi dan menjadikan tema industri film sebagai tema pembelajaran dan riset.

Ketua LSF RI, Dr. Naswardi mengungkapkan, saat ini ada 64 perguruan tinggi di Indonesia bekerja sama dengan LSF RI. “Kerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol hari ini, termasuk perguruan tinggi ke 65,” terang Naswardi saat Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri itu digelar di Gedung J Aula Kampus 3 UIN Imam Bonjol Padang, Kamis (25/6).

Naswardi mengungkapkan, kondisi saat ini pasar film produksi Holywood mengalami stagnan pada angka 2 persen. Termasuk juga film dari Korea Selatan. Sementara, pertumbuhan Film Indonesia pada tahun 2024 dan 2025, merupakan pertumbuhan terbaik. Pada 2024 dan 2025, produksi film nasional melebihi jumlah produksi film impor di 33 negara. Total penontonnya mencapai 80,2 juta penonton.

Pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) pada ekosistem industri film kreatif mencapai Rp1.300 triliun. Industri film juga membuka lapangan kerja yang begitu luas. “Ada 500 ribu kebutuhan tenaga kerja film. Ada 99 profesi di perfilman yang butuh tangan terampil lulusan jurusan perfilman, komunikasi dan lainnya,” terangnya.

Naswardi menambahkan, saat ini dihadapkan pada era disrupsi teknologi digital dengan hadirnya kecerdasan buatan (AI). “Kondisi ini kita rasakan di industri barang dan jasa serta industri kretif film. Bahkan saat ini dari Cina masuk ribuan judul mikro drama dengan menggunakan AI. Di Indonesia industri film di TV juga menggunakan AI,” tambahnya.

Baca Juga  Rumah Gadang dan Rumah Permanen Ludes Dilalap si Jago Merah

Meski pertumbuhan perfilman cukup pesat, namun tantangannya saat ini, penetrasi internet dan platform digital telah meruntuhkan batasan ruang dan waktu, sehingga masyarakat kian mudah mengakses film di luar layar bioskop konvensional maupun televisi.

Kondisi ini memperbesar risiko masyarakat, terutama generasi muda dan anak-anak, mengonsumsi konten dewasa yang sarat unsur pornografi, kekerasan, perjudian, pelecehan, hingga penodaan agama dan kemanusiaan.

Menghadapi kondisi tersebut, butuh dilakukan penyensoran berdasarkan klasifikasi umur atau usia. Penyensoran ini amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. UU tersebut mewajibkan setiap karya film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan mengantongi Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

Langkah filtrasi, penilaian, serta penelitian ini krusial untuk melindungi masyarakat sekaligus menjamin hak publik atas konten sinema yang berkualitas. Naswardi mengungkapkan, saat ini LSF RI telah melakukan proses penyensoran 41 ribu film setiap tahunnya. Film tersebut diditeliti dan klasifikasikan berdasarkan empat klasifikasi usia.

“LSF berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak buruk film dan iklan film. LSF juga konsisten melakukan sosialisasi penggolongan usia yang dijadikan panduan bagi penonton memilih film, sehingga menjadi tontonan yang aman dan berkualitas,” ujar Naswardi.

Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Martin Kustati menilai, sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri bernilai strategis dalam membentengi seluruh civitas akademika dari paparan dampak buruk konten media digital yang bersirkulasi tanpa sekat.

Baca Juga  Arkadius Dt. Intan Bano Sosper Perlindungan Hutan

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumbar, Rudy Rinaldy menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah. Kehadiran panduan menonton yang sehat dinilai esensial guna menghadapi terpaan arus media yang kian bebas.

Dari sisi teknis, Ketua Sub Komisi Sosialisasi LSF RI, Titin Setiawati, memaparkan, penggolongan usia wajib dipahami sebagai alat pelindung tingkat kedewasaan penonton.

“Penggolongan usia film hal yang harus diketahui masyarakat untuk dijadikan panduan dalam menentukan film yang akan ditonton. Dengan mengikuti penggolongan usia yang telah ditetapkan LSF, film yang ditonton akan menjadi film yang sesuai dengan penonton dan memiliki kontribusi positif sesuai tingkat kedewasaan penonton,” katanya.

Anggota Sub Komisi Dialog LSF RI, Widayat S. Noeswa, menambahkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, LSF senantiasa mengutamakan jalur komunikasi dua arah dengan para pelaku industri kreatif.

“LSF selalu mengedepankan prinsip dialog kepada semua pemangku kepentingan dalam industri perfilman supaya menjadi industri yang kuat dan mampu bersaing dengan film-film asing,” tutur Widayat.

Pelaksanaan LSF Goes to Campus kali ini juga mendapat dukungan langsung dari industri perfilman arus utama. Bertepatan dengan peluncuran resminya di bioskop pada hari yang sama, film bertajuk “Jangan Buang Ibu” turut hadir memeriahkan acara.

Penulis film tersebut, Saskia Chadwick, hadir membagikan pengalaman proses syuting sekaligus kiat awal merintis karier di industri sinema, yang sukses memantik inspirasi dan antusiasme ratusan mahasiswa yang memadati aula.(fan)