BUKITTINGGI, METRO–DPRD Kota Bukittinggi mulai menyusun naskah akademik untuk dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Penyusunan kedua naskah tersebut dibahas melalui diskusi publik yang digelar di Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (17/6).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, dua raperda itu telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bukittinggi. Penyusunan naskah akademiknya dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Reklame diusulkan sebagai upaya mengatur pemasangan reklame agar sejalan dengan tata ruang kota, memperhatikan aspek keindahan, keamanan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui pengelolaan reklame yang lebih tertib dan terarah.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame diajukan oleh DPRD untuk mengendalikan pemasangan reklame agar sesuai dengan tata ruang, estetika kota, keamanan dan kepastian hukum serta untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Syaiful Efendi.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan disiapkan untuk menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan layanan kesehatan di Kota Bukittinggi. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan diajukan sebagai dasar legalitas penyelenggaraan kesehatan di Kota Bukittinggi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat agar dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Diskusi publik yang digelar DPRD itu juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Bukittinggi. Asisten III Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi, Syafnir, menyatakan dukungannya terhadap penyusunan kedua naskah akademik tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami mendukung adanya penyusunan naskah akademik raperda penyelenggaraan reklame dan kesehatan,” ungkap Syafnir.
Ia menilai sektor reklame selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial bagi Kota Bukittinggi. Karena itu, keberadaan regulasi baru diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pengelolaan reklame ke depan harus dilakukan secara lebih optimal dengan tetap memperhatikan aspek penataan dan estetika kota sehingga tidak mengurangi keindahan wajah Bukittinggi sebagai kota wisata.
“Terkait raperda reklame, merupakan suatu potensi pendapatan daerah yang selama ini cukup diandalkan di Kota Bukittinggi. Tentu ke depannya perlu kita maksimalkan dalam peningkatan PAD yang sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun perlu diperhatikan penataan yang lebih baik dan memperhatikan estetika,” katanya.
Selain itu, Syafnir juga menilai Raperda Penyelenggaraan Kesehatan sangat penting untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam pelaksanaan layanan kesehatan di daerah.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi pedoman bagi Dinas Kesehatan, tenaga kesehatan, maupun masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan, termasuk dalam aspek pengawasan di lapangan.
“Raperda penyelenggaraan kesehatan menjadi acuan dalam penyelenggaraan kesehatan oleh Dinas Kesehatan maupun masyarakat, serta menjadi kepastian hukum dalam pengawasan di lapangan,” pungkasnya. (pry)






