PASBAR, METRO—Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan seorang pria paruh baya yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pelaku yang diketahui berinisial M (59) sempat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dan datang ke Polres untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Agung, membenarkan pihaknya sudha menahan seorang pelaku yang terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, tim bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup.
“Tersangka M kami amankan pada Kamis (11/6) lalu setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan tim penyidik sebagai tersangka. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan,” kata Iptu Agung, Rabu (17/6).
Iptu Agung menjelaskan, penanganan kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat yang diterima pada Mei lalu. Berbekal laporan tersebut, Unit PPA Polres Pasaman Barat segera melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti pendukung.
“Setelah status penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan M ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan. Keputusan ini diambil sesuai dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik,” jelas Iptu Agung.
Iptu Agung menegaskan, penyidik masih terus mendalami motif serta kronologi detail dari peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan akan melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Penyidik akan berupaya secepatnya melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka sejauh ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya,” tutur dia.
Selain itu, kata Iptu Agung, pihaknya berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Kasus-kasus kekerasan seksual yang menempatkan anak sebagai korban menjadi salah satu atensi utama.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)






