SOLOK, METRO—Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok meringkus seorang pemuda yang berstatus mahasiswa pinggir jalan Jorong Pakan Kamih, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Selasa (9 /6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial MRF (20) kedapatan memegang tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening. Sementara itu, ketika digeledah yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan lagi tiga paket sabu dalam saku celananya.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Solok mendapatkan laporan adanya transaksi jual beli sabu di kawasan Jorong Pakan Kamih, Nagari Koto Gadang Koto Anau.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak ke lokasi melakukan pengintaian. Setelah beberapa jam di lokasi, tim melihat pelaku MRF datang dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan,” kata AKP Repaldi, Rabu (10/6).
Dijelaskan AKP Repaldi, setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan berada di tangan kiri pelaku.
“Kami kemudian kembali menemukan tiga paket lainnya yang juga diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening dan dilapisi kembali dengan plastik bening, yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang digunakan pelaku saat itu,” ungkap AKP Repaldi.
AKP Repaldi menambahkan, selain barang bukti diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek OPPO warna merah lengkap dengan kartu SIM serta satu buah celana jeans merek Levi’s warna biru yang digunakan tersangka saat penangkapan.
“Di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut merupakan miliknya. pelaku mengakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan barang tersebut,” tegas dia.
Setelah itu, kata AKP Repaldi, seluruh barang bukti kemudian disita di hadapan saksi-saksi sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya. Kami akan terus bergerak untuk menangkap para pelaku yang terlibat peredaran narkotika,” tutupnya. (*)






