BERITA UTAMA

Pemerintah-DPR Bahas Aspek Teknis Aturan Baru PP Nomor 24 Tahun 2026 Tata Kelola Ekspor

×

Pemerintah-DPR Bahas Aspek Teknis Aturan Baru PP Nomor 24 Tahun 2026 Tata Kelola Ekspor

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senin (8/6).

JAKARTA, METRO–Pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat koordinasi guna membahas percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), hingga sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). .

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan ber­bagai kebijakan strategis berjalan efektif, termasuk pengelolaan ekspor SDA oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI di ba­wah Danantara.

“Kami melakukan koordinasi bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI di bawah Danantara maupun tata kelola sektor SDA yang berada di bawah Kementerian ESDM,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Baca Juga  Habisi Nyawa Adek Firdaus, Dua Sekuriti Pelindo Didakwa Pasal Berlapis

Selain itu, DPR dan pemerintah juga membahas langkah-langkah percepatan investasi melalui pe­nyederhanaan regulasi perizinan. “Kemudian kami juga berdiskusi mengenai bagaimana membuat aturan untuk mempercepat proses perizinan investasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pra­setyo Hadi menegaskan pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor demi menjaga pertumbuhan ekonomi tetap sesuai target. “Kita terus bekerja keras untuk me­ningkatkan koordinasi dalam rangka menjaga ekonomi kita berjalan seperti yang kita harapkan,” kata Prasetyo.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Mempererat dan memperkuat kerja sama antara Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas aspek teknis terkait sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk implementasi regulasi baru mengenai tata kelola ekspor SDA. “Kita berkoordinasi untuk membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mi­neral,” ucapnya.

Baca Juga  Travel Tabrak Truk, 3 Tewas

Ia menjelaskan bahwa mulai 1 Juni 2026 pemerintah memberlakukan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam di bawah DSI.

Prasetyo pun meminta dukungan masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. “Kami meminta dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka bagi semua pihak, demi kepentingan bangsa dan negara kita,” pungkasnya. (jpg)