PASBAR, METRO—Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria paruh baya yang terlibat kasus pencurian uang kotak amal di Mushala Baitul Hikmah, Jorong Limau Puruik, Nagari Limau Puruik, Kecamatan Kinali.
Pelaku berinisial DM (56) yang sempat ketahuan oleh warga saat melancarkan aksinya ini, nyaris saja jadi bulan-bulanan massa. Betuntung, Polisi cepat datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres untuk diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika warga memergoki pelaku saat mencoba mencongkel kotak amal di Musala Baitul Hikmah, Jorong Limau Puruik, pada Jumat sore (5/6).
“Warga segera melapor kepada kami sebelum aksi pelaku berujung pada tindakan main hakim sendiri. Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal,” ujar Iptu Agung, Minggu (7/6).
Dijelaskan Iptu Agung, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa linggis dan obeng yang disembunyikan pelaku di dalam jok sepeda motornya. Aparat dari Polsek Kinali pun segera tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan DM dari kerumunan warga.
“Penyelidikan sementara mengungkap bahwa DM merupakan pelaku pencurian serupa di Masjid Asyafa, Kecamatan Pasaman, pada 29 April 2026. Meskipun sempat mengelak, penyidik telah mengantongi bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku dengan kerugian mencapai Rp1,3 juta,” tutur dia.
Iptu Agung menambahkan, modus yang dijalankan pelaku yakni berpura-pura hendak menunaikan ibadah di masjid atau musala yang sedang sepi. Begitu situasi dirasa aman, pelaku melancarkan aksinya menggunakan peralatan yang telah ia siapkan sebelumnya.
“Kami masih mendalami rekam jejak pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Selain pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor polisi sebagai sarana transportasi saat beraksi,” ungkap dia.
Saat ini, kata Iptu Agung, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 476 KUHP.
“Kami memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang sigap melaporkan kejadian tersebut. Kami meminta warga agar segera menghubungi layanan Call Center 110 jika menemukan gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (*)






