AGAM/BUKITTINGGI

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, DPRD dan Pemko Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

×

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, DPRD dan Pemko Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Sebarkan artikel ini

DPRD Kota Padang me­nggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Bu­daya Minangkabau da­lam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Paripurna dipimpin Ke­tua DPRD Kota Padang, Muharlion didampingi pa­ra Para Wakil Ketua DPRD Kota Padang dan dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Padang. Sedangkan Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir kompak hadir, didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Hadir juga unsur Forkopimda Kota Padang dan Perwakilan Tokoh Adat, Ninik Mamak dan Bundo Kanduang di Kota Padang.

Ketua Pansus III DPRD­ Kota Padang Mul­yadi­ Muslim mengatakan, ke­­giatan pembahasan Ran­­­­cangan Peraturan Da­erah Kota Padang tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau oleh Pansus III DPRD Kota Padang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Padang secara efektif.

“Adapun waktu pelaksanaan pembahasan dari tanggal 09 s/d 12 Desember 2025  di Gedung DPRD Kota Padang  dan dilanjutkan kembali pada tanggal 14 April 2026 dengan me­ka­­nisme pembahasan me­­­lalui rapat internal, rapat kerja bersama pimpinan OPD terkait dan Ketua-Ketua KAN Se-Kota Pa­dang untuk memantapkan hasil kajian terhadap Ran­cangan Peraturan Da­erah Kota Padang dimaksud,” jelasnya.

Semua fraksi DPRD Kota Padang memberikan pendapat akhirnya terkait betapa pentingnya ranperda ini disahkan menjadi perda. Misalnya saja fraksi PKS DPRD Kota Padang yang diketaui Rafdi, menekankan pentingnya pelibatan generasi muda dalam pelestarian budaya. Pemerintah daerah perlu mendorong program-program edukatif seperti sekolah adat, festival budaya, pelatihan seni tradisional, serta penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di ling­kungan pendidikan.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Pimpin Shalat dan Pemakaman Korban Galodo Palembayan

“Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, namun semakin jauh dari identitas budayanya sendiri. Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam keseharian masyarakat,” tegasnya.

Fraksi PKS menilai bah­­­wa peran pemerintah sangat penting dan strategis untuk melibatkan secara aktif lembaga–lembaga adat sebagai bagian dari pembangunan Kota Padang.

“Maka diperlukan optimalisasi dan peran serta Kerapatan Adat Nagari (KAN), Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang, serta unsur adat lainnya dalam membina kehi­dupan masyarakat, men­jaga norma sosial, me­nyelesaikan persoalan kemasyarakatan secara mu­syawarah, dan menjadi benteng moral bagi generasi muda untuk kemajuan serta kejayaan Kota Padang,” kata Rafdi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.

“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” tegasnya.

Melalui Perda ini, Fadly berharap jalinan sinergi antara pemerintah daerah dan para pemang­ku adat dapat berjalan semakin erat, terutama da­lam menjaga ketertiban sosial.

Baca Juga  Produk Unggulan Agam Dipamerkan di Iven Nasional, Kopi Arabika, Robusta dan Sulaman Primadona

Lebih lanjut, Fadly me­ngu­raikan betapa vitalnya peran para tokoh adat dalam menjaga moralitas di tingkat akar rumput. “Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

Karena itu, Pemko Pa­dang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” tambahnya. Ia mendorong optimalisasi nilai adat ini untuk membentengi Kota Padang dari berbagai pe­nya­kit sosial kekinian, seperti tawuran remaja, penyalahgunaan narkoba, hingga sengketa sosial yang kerap mengoyak kedamaian warga.

Langkah konkret pun sudah disiapkan oleh jajaran eksekutif agar regulasi ini tidak mandul di la­pa­ngan. “Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masya­rakat,” tegas Wali Kota.

Tokoh adat Kota Pa­dang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi pengesahan Perda ter­sebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

Dasman Boy berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan.

“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” ujarnya. (***)