BERITA UTAMA

Hampir 4 Tahun Buron, Terpidana Perkara Pemalsuan Surat Ditangkap Jaksa Usai Salat Jumat

×

Hampir 4 Tahun Buron, Terpidana Perkara Pemalsuan Surat Ditangkap Jaksa Usai Salat Jumat

Sebarkan artikel ini
Terpidana perkara pemalsuan surat Alber Dianto ditangkap Tim Tabur Kejati Sumbar dan Kejari Padang, Jumat (5/6).

PADANG, METRO– Terpidana perkara pemalsuan surat, Alber Dianto, S.H., M.Kn, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (5/6).

Alber Dianto diamankan usai melaksanakan salat Jumat di kawasan Aur Duri Kota Padang, pukul 13.45 WIB. Saat salat Jumat sebelum penangkapan, istri Alber Dianto menunggu di mobil.

Alber Dianto ditangkap setelah hampir empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan pria yang berprofesi sebagai notaris itu untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/Pid/2022/PN Pdg tanggal 7 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, melalui Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra, mengatakan, penangkapan Alber Dianto bagian dari operasi senyap Tim Tangkap Buron yang terus memburu para terpidana berstatus DPO.

“Tim bekerja secara senyap, terukur, dan profesional. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Efendri, Jumat.(5/6)

Keberhasilan mengamankan Alber Dianto, tegasnya, menunjukkan komitmen Kejati Sumbar menegakkan hukum dan memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi.

Ia menambahkan, operasi penangkapan buronan tidak akan berhenti pada satu kasus. Tim Tabur Kejati Sumbar saat ini masih melakukan pelacakan terhadap sejumlah DPO lainnya.

Baca Juga  Jembatan Gantung Ambruk, 300 KK Terisolasi

“Operasi senyap Tangkap Buron terus menyasar buronan lainnya. Kami mengimbau para DPO agar menyerahkan diri, karena keberadaan mereka akan terus dipantau oleh tim,” ujar Efendri.

Lebih lanjut, Efendri mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir Kejati Sumbar telah berhasil menangkap tiga buronan kejaksaan.

“Dalam rentang waktu satu bulan terakhir, sudah tiga buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumbar. Ini menjadi bukti tidak ada ruang bagi terpidana menghindari eksekusi hukum,” katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Alber Dianto terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu atau surat yang dipalsukan. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Perkara tersebut bermula ketika Alber Dianto menggunakan sejumlah dokumen yang diketahui palsu atau dipalsukan dalam proses pengurusan administrasi terkait sengketa tanah.

Dokumen yang digunakan antara lain surat pernyataan persetujuan tetangga, surat pernyataan dan surat izin pemakaian tanah yang diduga memuat tanda tangan tidak sah dan digunakan seolah-olah dokumen asli.

Alber Dianto diketahui telah berstatus DPO sejak 16 Desember 2022, setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejari Padang.

Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Padang Raden Hairul Sukri mengatakan, di Kejari Padang, Alber Dianto melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Proses pengamanan berlangsung aman dan lancar.

Baca Juga  MKD Putuskan Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Etik, Dinonaktifkan Selama 6 Bulan dan Tidak Dapat Gaji

Sekitar pukul 15.30 WIB, Terpidana Alber Dianto menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara. Pemeriksaan dilakukan sebelum Alber Dianto dieksekusi ke rumah tahanan.

Eriyanto menjelaskan, Alber Dianto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Padang melalui Putusan Nomor 710/Pid.B/2021/PN Pdg tanggal 15 Oktober 2021.

Dalam putusan tersebut, Alber Dianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Namun selama proses penanganan perkara, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-2726/L.3.10/Eku.3/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/Pid/2022/PN Pdg tanggal 7 Juni 2022.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan melarikan diri. Sehingga ditetapkan sebagai buronan Kejari Padang.

“Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, keberadaan terpidana berhasil diketahui dan langsung diamankan oleh Tim Tabur,” kata Eriyanto.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Alber Dianto kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Padang untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Eriyanto menegaskan, kejaksaan terus melakukan upaya pencarian terhadap para buronan yang masih masuk DPO, agar seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan. (fan)