AGAM, METRO—Tak sempat menikmati hasil kejahatannya, seorang pria yang melakukan aksi penjambretan Handphone (Hp) milik pelajar SMA di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, gagal melarikan diri setelah dihadang oleh warga bersama Polisi.
Pelaku yang diketahui bernama Gusti Putra Delmi alias Del (33), warga Jorong Baruah, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, nyaris saja jadi bulan-bulanan massa yang menangkapnya. Beruntung, Tim Satreskrim Polres Agam yang berada di lokasi, bisa menenagkan emosi massa.
Alhasil, pelaku berikut dengan barang bukti Hp dan sepeda motor yang digunakannya untuk menjambret, dibawa ke Mapolres Agam. Kini, pelaku Gusti Putra Delmi resmi dietapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap korban pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Manggopoh-Bukittinggi, tepatnya di Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung.
“Pelaku datang dari arah belakang korban menggunakan sepeda motor dan mendekati sisi kanan kendaraan korban. Saat berada di dekat korban, pelaku langsung mengambil satu unit handphone yang berada di kantong atau bagasi depan sepeda motor korban,” kata AKP Rinto, Kamis (4/6).
Setelah berhasil mengambil Hp korban, kata AKP Rinto, pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor. Korban yang tak terima atas kejadian itu, berupaya melakukan pengejaran sambil berteriak meminta bantuan.
“Informasi mengenai aksi jambret tersebut segera diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam. Petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku, yakni kawasan Jorong Balai Ahad,” ungkap AKP Rinto.
AKP Rinto menambahkan, berkat koordinasi cepat antara polisi, masyarakat, dan korban, pelaku akhirnya berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Saat ditangkap, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
Atas perbuatannya, kata AKP Rinto, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (*)






