BERITA UTAMA

Apes! Penjambret Ponsel Gagal Kabur, Ditangkap Warga bersama Polisi, Korbannya Pelajar SMA

×

Apes! Penjambret Ponsel Gagal Kabur, Ditangkap Warga bersama Polisi, Korbannya Pelajar SMA

Sebarkan artikel ini
JAMBRET— Pelaku Gusti Putra Delmi alias Del yang terlibat kasus jambret ditangkap Tim Satreskrim Polres Agam.

AGAM, METROTak sempat menikmati hasil kejahatannya, seorang pria yang melakukan aksi penjambretan Handphone (Hp) milik pelajar SMA di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, gagal melarikan diri setelah dihadang oleh warga bersama Polisi.

Pelaku yang diketahui bernama Gusti Putra Delmi alias Del (33), warga Jorong Baruah, Na­gari Koto Gadang, Keca­matan Tanjung Raya, nya­ris saja jadi bulan-bulanan mas­sa yang menang­kap­nya. Beruntung, Tim Sa­tres­krim Polres Agam yang berada di lokasi, bisa me­ne­nagkan emosi massa.

Alhasil, pelaku berikut dengan barang bukti Hp dan sepeda motor yang digunakannya untuk men­jambret, dibawa ke Ma­polres Agam. Kini, pelaku Gusti Putra Delmi resmi dietapkan sebagai ter­sang­ka dan dijebloskan ke da­lam sel tahanan.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan pelaku mela­kukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap korban pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB, di Ja­lan Manggopoh-Bukittinggi, tepatnya di Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung.

Baca Juga  Jadi Pengedar, 2 Pemuda Aie Angek Diringkus, Sembunyikan Sabu di Potongan Kue

“Pelaku datang dari arah belakang korban meng­gunakan sepeda motor dan mendekati sisi kanan kendaraan korban. Saat berada di dekat korban, pelaku langsung mengambil satu unit handphone yang berada di kantong atau bagasi depan sepeda motor korban,” kata AKP Rinto, Kamis (4/6).

Setelah berhasil mengambil Hp korban, kata AKP Rinto, pelaku langsung me­larikan diri dengan kecepatan tinggi menggu­nakan sepeda motor. Korban yang tak terima atas kejadian itu, berupaya me­lakukan p­e­nge­jaran sambil berteriak meminta bantuan.

“Informasi mengenai aksi jambret tersebut segera diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam. Petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku, yakni kawasan Jorong Balai Ahad,” ungkap AKP Rinto.

Baca Juga  Peringati Hari Lahir Pancasila, PDIP Singgung Upaya Rezim Orde Baru Membelokan Sejarah

AKP Rinto menambahkan, berkat koordinasi cepat antara polisi, ma­sya­rakat, dan korban, pelaku akhirnya berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Saat ditangkap, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.

Atas perbuatannya, ka­ta AKP Rinto, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau ma­sya­rakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui tindak pidana di ling­kungan sekitarnya,” pung­kasnya. (*)