BERITA UTAMA

Dr Suharizal: Sejak DPO, Saya Tidak Bertemu BSN

×

Dr Suharizal: Sejak DPO, Saya Tidak Bertemu BSN

Sebarkan artikel ini
Dr.Suharizal, SH, MH

PADANG, METROMenanggapi pelaporan Kejari Padang terhadap dirinya sebagai terlapor di Polresta Padang, Kuasa Hukum Tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN),  Dr. Suharizal, SH, MH mengungkapkan, dirinya menerima kuasa dari BSN, setelah dia berstatus tersangka dan sebelum ditetapkan masuk DPO.

“Jadi saya ini dua periode menerima kuasa dari yang bersangkutan, tahun 2024 dan 1 Januari 2026, sebelum BSN ditetapkan dalam DPO. Setelah dite­tapkan jadi DPO saya nyaris tidak bertemu dengan bersangkutan (BSN),” terang Suharizal.

Tetapi kemudian, tambah Suharizal, dirinya melihat adanya tindakan yang tidak profesional dari Kejari Padang. “Dalam kapasitas membela klien, wajib saya lawan. Bayangkan surat panggilan salah, wajar saya komplain. Dia sampaikan dia pernah menyita uang milik tersangka, ternyata hoax dan terbukti hoaks,” te­rang­nya.

Dalam perkem­ba­ngan terakhir, menurut Suhari­zal, dirinya bah­kan melaporkan Kajari Padang, Koswara ke Polda Sumbar, Satgas 53 dan Komisi Kejaksaan.

Baca Juga  Bus PO NPM Cium Rel, 5 Penumpang Terluka

“Saya diperiksa dan dimintai keterangan oleh ketiga institusi ini. Dua perkara ini sedang bergulir. Apakah ini merintangi, tidak kok,” terangnya.

Untuk diketahui, tambah Suharizal, semua nomor handphone BSN ketika penyidik meminta, telah diberikannya. Bahkan, di mana lokasi BSN diakui Suharizal, juga sudah ditunjukkannya. “Tapi tidak kapasitas kami membawa penyidik ke tempat penyidik,” tegasnya.

Termasuk juga apakah dirinya ada membujuk BSN untuk menghadiri pemeriksaan perkara ini, Suharizal menegaskan dirinya justru datang ke Kejari Padang. Tetapi BSN tidak datang dengan berbagai alasan.

“Ada lima panggilan di tingkat penyidikan awalnya sebelum jadi tersangka BSN juga tidak datang,” terangnya.

Suharizal justru menduga Obstruction of Justice (tindakan sengaja merintangi menghalangi atau menggagalkan proses peradilan) sesungguhnya dilakukan  Kejari Padang sendiri.

“Nanti akan kita buktikan. Buktinya, pertama, kenapa penyidik tidak men­cari langsung BSN. Kedua, mengapa surat perintah penangkapan ti­dak pernah diterbitkan. Sebelum DPO harus diterbitkan surat perintah penangkapan,” tegasnya.

Baca Juga  Hari Ketujuh, Pencarian Nelayan yang Tenggelam di Danau Maninjau Dihentikan

Bahkan Suharizal mengaku, dirinya secara pribadi pernah menawarkan jajaran intel Kejari Padang untuk bersedia membiayai tim kejaksaan datang ke Jakarta menemui BSN, te­tapi tidak dilakukan.

“Saya punya bukti rekaman, transkrip pembicaraan segala macam. Obstruction itu mereka. Bukti mereka menghalangi perintangan penyidikan kenapa tersangka korupsi tidak ditahan. Aneh ini,” tambahnya.

Suharizal mengaku me­rasa aneh kenapa dirinya selaku penasehat hukum dikriminalisasi. “Sebagai pengacara kalau diminta menemani bertemu BSN kalau lokasi ditemukan, saya bersedia. Sejak DPO saya tidak bertemu BSN,” tegasnya lagi.

Dengan adanya laporan atas dirinya ke Polresta Padang, Suharizal menegaskan, selaku penegak hukum, berdasarkan Pasal 1 KUHP, dirinya akan kooperatif. “Saya akan datang memenuhi panggilan dan akan saya jelaskan,” tegasnya. (fan)