AGAM/BUKITTINGGI

Sesuaikan PP Nomor 11 Tahun 2021, Pemkab Agam Cabut Perda Pedoman BUMNag

×

Sesuaikan PP Nomor 11 Tahun 2021, Pemkab Agam Cabut Perda Pedoman BUMNag

Sebarkan artikel ini
JAWAB PANDANGAN FRAKSI— Bupati Agam, Benni Warlis menyampaikan jawaban atas seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait rancangan pencabutan perda tentang Pedoman BUMNag

AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam mengambil langkah serius dalam memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) melalui rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman BUMNag.

Langkah tersebut disampaikan Bupati Agam, Benni Warlis, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat pari­purna DPRD Kabupaten Agam terkait rancangan pencabutan perda tersebut.

Menurut Benni Warlis, pencabutan regulasi lama diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Pe­ra­turan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang mem­bawa perubahan mendasar terhadap pengelolaan BUMNag.

“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” ujar­nya.

Ia mengapresiasi dukungan dan berbagai masukan yang disampaikan frak­si-fraksi DPRD terha­dap langkah penyesuaian regulasi tersebut.

Pemerintah daerah me­nilai penyelarasan aturan menjadi penting agar pengelolaan BUMNag di Kabupaten Agam dapat berjalan lebih profesional, tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan nasional.

Dalam penjelasannya, Pemkab Agam menyebutkan hingga tahun 2026 terdapat 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama yang tersebar di berbagai nagari di Kabupaten Agam.

Baca Juga  Untuk Pertanian Berkelanjutan, Pemkab Agam Dorong Kemitraan Multipihak

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, sebanyak 66 BUMNag masuk kategori aktif, 13 ku­rang aktif dan 11 lainnya dinyatakan tidak aktif.

Pemerintah daerah juga­ mengakui belum seluruh BUMNag mampu meng­hasilkan keuntungan berdasarkan hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban yang dilakukan secara berkala.

Meski demikian, Benni Warlis menegaskan pemerintah daerah tetap ber­komitmen melakukan pem­binaan intensif dan pe­nataan kelembagaan guna meningkatkan kapasitas dan kinerja BUMNag ke depan.

Menanggapi usulan sejumlah fraksi DPRD terkait penutupan BUMNag yang tidak aktif, Pemkab Agam menjelaskan bahwa sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMNag yang telah berbadan hukum tidak dapat dibubarkan secara sepihak.

“Langkah yang dapat dilakukan adalah penghentian kegiatan usaha melalui mekanisme Musyawa­rah Nagari,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah daerah lebih mengedepankan langkah penyelamatan melalui restrukturisasi bertahap dibandingkan langsung menutup BUMNag yang mengalami masalah.

Langkah restrukturisasi tersebut meliputi evaluasi kelembagaan dan unit usaha, pembenahan manajemen, reorientasi usaha sesuai potensi nagari hingga pendampingan intensif dari dinas terkait.

Baca Juga  DPRD-Pemko Bukittinggi Sepakati KUPA PPAS Perubahan 2023

Apabila setelah proses pembinaan tidak menunjukkan perkembangan po­sitif, maka pemerintah da­erah akan mengambil langkah penataan lanjutan se­per­ti penggabungan maupun penghentian usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Selain pembenahan ta­ta kelola, Pemkab Agam juga menegaskan komitmennya mempercepat legalitas badan hukum seluruh BUMNag sesuai ama­nat pemerintah pusat.

Saat ini, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi, fasilitasi pen­daf­taran serta pendampingan penyusunan dokumen administrasi dengan prioritas kepada BUMNag yang aktif dan siap secara administrasi.

Menjawab kekhawatiran legislatif mengenai biaya pengurusan badan hukum, Benni memastikan seluruh proses dilakukan secara gratis melalui sis­tem daring milik Kementerian Desa.

“Melalui platform tersebut, pengurus BUMNag hanya perlu menginput data kelembagaan sesuai ketentuan tanpa dipungut biaya apa pun,” katanya.

Dengan penyesuaian regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam berharap BUMNag dapat berkembang lebih sehat, profesional dan menjadi motor penggerak ekonomi nagari yang berkelanjutan di masa mendatang. (pry)