AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam mengambil langkah serius dalam memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) melalui rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman BUMNag.
Langkah tersebut disampaikan Bupati Agam, Benni Warlis, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam terkait rancangan pencabutan perda tersebut.
Menurut Benni Warlis, pencabutan regulasi lama diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang membawa perubahan mendasar terhadap pengelolaan BUMNag.
“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” ujarnya.
Ia mengapresiasi dukungan dan berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap langkah penyesuaian regulasi tersebut.
Pemerintah daerah menilai penyelarasan aturan menjadi penting agar pengelolaan BUMNag di Kabupaten Agam dapat berjalan lebih profesional, tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan nasional.
Dalam penjelasannya, Pemkab Agam menyebutkan hingga tahun 2026 terdapat 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama yang tersebar di berbagai nagari di Kabupaten Agam.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, sebanyak 66 BUMNag masuk kategori aktif, 13 kurang aktif dan 11 lainnya dinyatakan tidak aktif.
Pemerintah daerah juga mengakui belum seluruh BUMNag mampu menghasilkan keuntungan berdasarkan hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban yang dilakukan secara berkala.
Meski demikian, Benni Warlis menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan pembinaan intensif dan penataan kelembagaan guna meningkatkan kapasitas dan kinerja BUMNag ke depan.
Menanggapi usulan sejumlah fraksi DPRD terkait penutupan BUMNag yang tidak aktif, Pemkab Agam menjelaskan bahwa sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMNag yang telah berbadan hukum tidak dapat dibubarkan secara sepihak.
“Langkah yang dapat dilakukan adalah penghentian kegiatan usaha melalui mekanisme Musyawarah Nagari,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah daerah lebih mengedepankan langkah penyelamatan melalui restrukturisasi bertahap dibandingkan langsung menutup BUMNag yang mengalami masalah.
Langkah restrukturisasi tersebut meliputi evaluasi kelembagaan dan unit usaha, pembenahan manajemen, reorientasi usaha sesuai potensi nagari hingga pendampingan intensif dari dinas terkait.
Apabila setelah proses pembinaan tidak menunjukkan perkembangan positif, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah penataan lanjutan seperti penggabungan maupun penghentian usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Selain pembenahan tata kelola, Pemkab Agam juga menegaskan komitmennya mempercepat legalitas badan hukum seluruh BUMNag sesuai amanat pemerintah pusat.
Saat ini, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran serta pendampingan penyusunan dokumen administrasi dengan prioritas kepada BUMNag yang aktif dan siap secara administrasi.
Menjawab kekhawatiran legislatif mengenai biaya pengurusan badan hukum, Benni memastikan seluruh proses dilakukan secara gratis melalui sistem daring milik Kementerian Desa.
“Melalui platform tersebut, pengurus BUMNag hanya perlu menginput data kelembagaan sesuai ketentuan tanpa dipungut biaya apa pun,” katanya.
Dengan penyesuaian regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam berharap BUMNag dapat berkembang lebih sehat, profesional dan menjadi motor penggerak ekonomi nagari yang berkelanjutan di masa mendatang. (pry)






