AGAM/BUKITTINGGI

DPRD-Pemko Bukittinggi Sepakati KUPA PPAS Perubahan 2023

×

DPRD-Pemko Bukittinggi Sepakati KUPA PPAS Perubahan 2023

Sebarkan artikel ini
KETUA DPRD Bukittinggi Beny yusrial didampingi Wakil Ketua dan Walikota Bukittinggi dalam rapat paripurna nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2023.

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi bersama pemerintah daerah setempat, menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas Plafon Ang­garan Sementara (KUPAPPAS) tahun anggaran 2023. Nota kesepakatan KUPA PPAS 2023 itu, diperkuat dengan ditandatanganinya melalui da­lam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (30/8).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Wali Kota Bukittinggi te­lah menghantarkan Ran­cangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 9 Agustus lalu. Terhadap hantaran tersebut telah dilaksanakan pembahasan oleh Ba­dan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Da­erah (TAPD) serta SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Badan Anggaran dan TAPD telah melakukan rapat kerja sangat alot dan disertai dengan perdebatan, kritikan dan saran yang membangun sehingga sampailah pada kesimpulan untuk menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang kita tandatangani hari ini sebut Beny

Beny melanjutkan, se­telah dilakukan pemba­hasan, terdapat penambahan kegiatan/sub kegiatan baru pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang belum termuat d­a­lam Perubahan RKPD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023. Terhadap hal tersebut, pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan dokumen Berita Acara Kese­pakatan Antara Walikota Bukittinggi dengan Ketua DPRD Kota Bukittinggi tentang Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan Baru pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang Tidak Terdapat dalam Perubahan RKPD Tahun Ang­garan 2023.

Baca Juga  Bupati Serahkan Bantuan Alat Kesenian Khas Minang kepada IKLAR Jatim

Disisi lain Juru bicara Badan Anggaran DPRD Bukittinggi, Asril, me­maparkan, postur APBD dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023, terdiri dari pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan. Potensi Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 diperkirakan akan me­ngalami penurunan sebesar Rp17.855.168. 924,- sehingga menjadi Rp 733.373.984.970,- dari jumlah sebelumnya sebesar Rp 751.259.153.894,-,” jelas Asril.

“Pendapatan daerah berasal dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengalami penurunan target dari awal sebesar Rp 160. 753.694.941,- berkurang menjadi Rp114.608.328. 941,-. Pendapatan Transfer antar daerah terjadi kenaikan sebesar Rp3.781.987. 835,- dari nilai awal yaitu Rp34.476.138.537,-, sehingga menjadi Rp38.258.126. 372 -. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat se­mu­la Rp 556.029.320.416,- bertambah sebesar Rp1.723.3 28.703- sehingga menjadi Rp,557.752.649.119. Lain lain PAD yang sah Rp22.754.880.538,-. Belanja tahun 2023 semula sebesar Rp 833.948.428.755,- bertambah sebesar Rp7.940. 256.148,- sehingga menjadi Rp841.888.684.903,- yang terdiri dari ; Belanja Operasi semula sebesar Rp 722.027.946.3 07,- bertambah sebesar Rp 28. 614.672.2 15,- sehingga menjadi Rp750.642. 618. 819,-.

Selanjutnya Belanja Modal semula sebesar Rp 97.469.862. 448,- berku­rang sebesar Rp16.6 74.416.364,- sehingga menjadi Rp80.7 95.446.084,-. Belanja Ti­dak Terduga semula sebesar Rp5.000. 000.000,00 ber­kurang sebesar Rp4.000. 000.000,00 sehingga men­jadi Rp1.000.000.000: dan Belanja Transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp9. 450.620.000,-.

Baca Juga  Peduli Pesantren, Kapolda Beri Bantuan Komputer, Kedatangan Fakhrizal Disambut Ribuan Santri

“Pembiayaan pada Pe­rubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pembiayaan Netto yang semula sebesar Rp82.689.274.861,- ter­koreksi sebesar Rp5.367. 087.172,54 sehingga menjadi Rp77.322.187.688,46,-,” jelas Asril. Dari data diatas maka terdapat defisit sebesar Rp 31.192.512.245,- pada Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disepakati bersama antara DPRD dengan Walikota Bukittinggi.

Sementara itu Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Sesuai dengan Peraturan Pe­merintah Nomor 12 Ta­hun 2019 tentang Penge­lolaan Ke­ua­ngan Daerah, penyusunan Perubahan APBD di­dahului dengan penyu­su­­nan peru­bahan KUA dan perubahan PPAS.

“Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Ko­ta Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 berda­sarkan Peru­bahan Rencana Kerja Pe­me­rin­tah Daerah (RK­PD) Kota Bukittinggi Ta­hun 2023, yang merupakan penjabaran tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026.

Dalam proses penyusunannya, selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, Perubahan RKPD juga mengacu kepada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RK­PD),” tegasnya. (pry)