BUKITTINGGI , METRO-Pemerintah Kota Bukittinggi bersiap mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan Pasar Banto yang selama ini dinilai terbengkalai. Dalam waktu dekat, kawasan pasar tersebut akan dilakukan penertiban melalui pemagaran area sebagai upaya pengamanan aset milik negara.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan, proses pemagaran direncanakan mulai dilaksanakan pada pekan ini guna memastikan pemerintah daerah kembali menguasai aset strategis tersebut.
“Dalam minggu ini kawasan tersebut akan kami pagar. Langkah ini mutlak dilakukan agar pemerintah dapat kembali menguasai aset milik negara sebelum nantinya dimanfaatkan secara optimal,” kata Ramlan, Kamis (28/5).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada proses pemagaran, tetapi juga telah mengutus sejumlah staf untuk melakukan komunikasi dengan pihak ketiga, yakni PT Citicon terkait penyelesaian persoalan pengelolaan Pasar Banto.
Ramlan menjelaskan, pengambilalihan aset tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan piutang yang terjadi pada masa lalu.
“Pemkot Bukittinggi juga tengah merampungkan kewajiban kepada pihak Citicon dengan nilai sekitar tujuh miliar,” ujarnya.
Ia menilai, penertiban dan pemagaran kawasan pasar penting dilakukan agar aset milik pemerintah daerah tidak terus terbengkalai serta memiliki kepastian hukum dalam pengelolaannya.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga dan memanfaatkan aset daerah secara maksimal bagi kepentingan masyarakat.
“Langkah tersebut dilakukan untuk menepis anggapan bahwa pemerintah daerah hanya menikmati hasil pembangunan tanpa memperjelas status pengelolaannya secara hukum,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bukittinggi memastikan para pedagang yang selama ini beraktivitas di Pasar Banto tetap mendapatkan perhatian melalui program penataan dan relokasi.
Ramlan menyebut sebagian besar pedagang kios telah diarahkan menempati kawasan Pasar Atas. Pemerintah daerah juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya sewa selama enam bulan bagi pedagang baru yang direlokasi.
“Bagi pedagang baru yang direlokasi ke Pasar Atas, kami berikan fasilitas gratis biaya sewa selama enam bulan. Sementara itu, untuk para penyedia jasa jahit, seluruhnya sudah kami fasilitasi pindah ke Pasar Putih,” jelasnya.
Sementara itu, pedagang sayur-mayur diarahkan untuk menempati lapak dan kios yang masih tersedia di kawasan Pasar Bawah.
Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap aktivitas perdagangan masyarakat dapat berjalan lebih tertib dan optimal, sekaligus mendukung pemanfaatan aset daerah secara maksimal.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah melakukan langkah serupa berupa pemagaran terhadap aset negara lainnya di kawasan RSUD Kota Bukittinggi. (pry)






