PASBAR, METRO—Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di dua lokasi berbeda, pada Selasa (26/5).
Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pelaku masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24). Diketahui, pelaku WA berperan sebagai pemodal maupun pemilik gudang penampungan BBM ilegal, sedangkan RR berperan sebagai pelansir.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan, adanya penangkapan terhadap kedua pelaku terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim, terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pasbar,” kata Iptu Agung, Rabu (27/5).
Dikelaskan Iptu Agung, setelah dipastikan lokasi penimbunan BBM Bersubsidi, dirinya bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro serta anggota, langsung melakukan penggerebekan di rumah milik pelaku WA yang berada di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
“Sedangkan pelaku RR diamankan di SPBU Sarik sewaktu pelaku antrian di stasiun pengisian BBM jenis Bio Solar. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melalukan perlawanan dan tim melanjutkan pengumpulan barang bukti,” jelas Iptu Agung.
Iptu Agung menuturkan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Pelaku WA diketahui berperan sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan sekaligus penyedia modal, sedangkan pelaku RR bertugas sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.
“Dalam menjalankan aksinya pelaku RR menggunakan kendaraan roda empat merek Isuzu Panther warna merah maroon dengan nomor polisi BA 1947 SW, yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas besar lengkap dengan keran dan selang untuk memudahkan proses pengisian maupun pemindahan BBM,” tutur Iptu Agung.
Setelah dikumpulkan, ungkap Iptu Agung, Bio Solar tersebut dipindahkan ke jeriken dan disimpan di belakang rumah lokasi penangkapan, sebelum dipasarkan kembali kepada pengecer.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku diketahui mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi, baik jenis Bio Solar maupun Pertalite, untuk dijual kembali ke warung-warung pengecer,” ujarnya.
Iptu Agung mengatakan, pelaku memperoleh BBM jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali mulai dari Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Dari lokasi penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 262 liter BBM jenis solar yang tersimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther warna merah maroon nomor polisi BA 1947 SW, selang minyak, corong minyak, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Iptu Agung, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” kata dia.
Terpisah, Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaannya tentu merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas AKBP Agung.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (end)






