AGAM,METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menggerebek sebuah pondok yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba di Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (26/5) sekitar pukul 19.49 WIB.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pesta sabu dengan barang bukti 6 paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus plastik bening, satu set bong dan uang tunai Rp 496 ribu hasil penjualan sabu.
Kapolres Agam, melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Menurutnya, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di pondok tersebut.
“Masyarakat memberikan informasi kepada kami kalau di pondok itu sering dijadikan tempat pesta narkoba dan transaksi jual beli sabu. Tim langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut,” kata Iptu Irfan, Rabu (27/5).
Dijelaskan Iptu Irfan, setelah beberapa jam di lokasi, tim melihat ketiga pelaku mendatangi pondok dengan gerak-gerik mencurigakan hingga dilanjutkan dengan penggerebekan yang turut disaksikan warga setempat.
“Saat kami gerebek, ketiga pelaku kedapatan pesta sabu di dalam pondok. Mereka tidak bisa lagi mengelak setelah tim menemukan berbagai barang bukti milik mereka yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Irfan.
Dirincikan Iptu Irfan, ketiga pelaku yang kini berstatus terlapor memiliki latar belakang daerah yang berbeda RD alias Amaik Baruak (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di tempat kejadian perkara, yaitu Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Selanjutnya, SA alias Wendi (22), seorang wiraswasta yang beralamat di Tanjung Pangka, Kenagarian Lingkuang Auaa, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dan DM (32), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Padang Tujuh Buli-Buli, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” ungkap Iptu Irfan.
Iptu Irfan menegaskan, untuk menjaga transparansi dan legalitas tindakan di lapangan, petugas kepolisian segera memanggil dua orang saksi warga setempat, yakni Nasrial (53) dan Sawali (49), untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian para terlapor, petugas berhasil menemukan barang bukti 6 paket sabu, uang tunai, bong dan Handphone (Hp) milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pemasok sabu,” tutur dia.
Selain itu, kata Iptu Irfan, saat dilakukan interogasi di tempat, para terlapor tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis shabu serta peralatan hisap tersebut adalah benar milik mereka.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Agam malam itu juga. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam,” tutupnya. (pry)






