AGAM,METRO—Bukannya taubat ataupun jera lantaran pernah dipenjara, seorang pria yang merupakan warga Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, malah nekat melalukan pencurian kotak amal mushala.
Pelaku yang diketahui berinisial FR (32), melancarkan aksi pencurian itu di sebuah mushala di Kecamatan Palembayan. Parahnya lagi, uang hasil pencurian kotak amal digunakan pelaku untuk membeli sabu.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi mengatakan, penangkapan terhadap pelalu FR ini setelah adanya laporan dari pengurus mushala yang mengaku kotak amal telah dibobol maling.
“Penangkapan FR ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 8 April 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal di Mushalla Al Mukmin, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan,” kata AKP Rinto, Rabu (27/5).
Dijelaskan AKP Rinto, setelah adanya laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Agam bersama personel Polsek Palembayan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas pelaku yang telah membobol kotak amal.
“Setelah mengetahui identitasnya, tim gabungan menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, pada Senin (25/5) sekitar pukul 14.00 WIB,” tutur dia.
AKP Rinto menambahkan, pelaku FR ini telah melakukan pencurian uang kotak amal sebesar Rp2,7 juta pada Rabu, 8 April 2026 lalu. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi persembunyiannya di kawasan Bawan Tuo.
“Saat petugas sampai di rumah orang tua pelaku, tersangka tengah asik sedang tidur pulas.tampa menunggu waktu Tim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, kata AKP Rinto, pelaku mengakui telah mengambil uang kotak amal di Mushalla Al Mukmin, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan dengan cara mencongkelnya.
“Setelah berhasil mengasak uang kotak amal tersebut ia lalu kabur ke rumah orang tuanya. Yang lebih parahnya lagi, uang kotak amal yang ia curi ia pergunakan untuk membeli narkoba,” ujar dia.
AKP Rinto menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap pelaku ini, untuk mengungkap adanya dugaan TKP lain pelaku mencuri kotak amal.
“Saat ini, pelaku sudah kita telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan melanjutkan proses penyidikan,” pungkasnya. (per)






