PADANG, METRO—Polda Sumbar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mitigasi, serta penertiban pertambangan tanpa izin di wilayah Sumbar, Senin (25/5).
Kegiatan yang berlangsung di Lantai IV Markas Polda Sumbar tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan dihadiri Wakapolda Sumbar, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kapolres dan Kapolresta jajaran, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar, unsur pemerintah daerah, instansi terkait, serta tamu undangan termasuk awak media.
Rakor tersebut digelar sebagai langkah strategis mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat guna mendorong peningÂkatan ekonomi masyarakat secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Dalam forum itu, pemerintah dan aparat penegak hukum menyamakan persepsi terkait percepatan proses perizinan pertambangan rakyat sesuai regulasi yang berlaku, seÂkaÂligus memperkuat penÂgaÂÂwasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini maÂsih ditemukan di sejumlah wiÂlaÂyah Sumbar.
Percepatan penerbitan WPR dan IPR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada maÂsyarakat penambang, meÂningkatkan tata kelola pertambangan rakyat, serta meminimalisir risiko keceÂlakaan kerja akibat aktivitas tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Selain itu, legalisasi pertambangan rakyat juga diharapkan mampu menekan dampak kerusakan lingkungan melalui penerapan sistem pengawasan, reklamasi, pengelolaan limÂbah, hingga pengguÂnaan metode pertambangan yang lebih terukur dan ramah lingkungan.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta daÂlam sambutannya menegaskan bahwa persoalan pertambangan ilegal tidak bisa dibiarkan berlarut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, penyaÂlahÂÂgunaan distribusi BBM subsidi, hingga ancaman keselamatan masyaÂrakat.
Menurut Kapolda, Polda Sumbar selama ini terus melakukan langkah evaÂluasi, mitigasi, serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah. Namun demikian, pendekatan penegakan hukum juga harus diimbangi dengan pemberian solusi meÂlalui percepatan legalisasi tambang rakyat.
“Kita tidak ingin maÂsyaÂrakat terus berada dalam ketidakpastian hukum. NeÂgara harus hadir memberikan solusi melalui percepatan legalisasi tambang rakyat yang sesuai aturan, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan aman dan tidak merusak lingkungan, “ ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. (*)






