BERITA UTAMA

Gelar BPA Fair 2026, Kejaksaan Lelang Aset Sitaan dari Mobil Mewah hingga Lukisan Emas

×

Gelar BPA Fair 2026, Kejaksaan Lelang Aset Sitaan dari Mobil Mewah hingga Lukisan Emas

Sebarkan artikel ini
Kuntadi Kepala BPA Kejaksaan RI

JAKARTA, METRO–Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bakal melelang sejumlah barang sitaan lewat BPA Fair 2026. Pelela­ngan barang-barang sitaan negara dari kasus yang telah inkrah ini akan berlangsung hingga 21 Mei 2026.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, menjelaskan, bahwa BPA Fair adalah sendiri diadakan sebagai salah satu cara untuk menjawab pertanyaan ber­bagai masyarakat ke mana berakhirnya barang sitaan Kejaksaan.

“Banyak masyarakat bertanya, ke mana barang sitaan kejaksaan, kemana dan untuk apa barang rampasan negara. Kalau tahu barang itu dijual, kapan, dimana, dengan cara apa? Itu ternyata masya­rakat banyak yang belum tahu. Nah, ini tentunya menjadi tantangan kami,” kata Kuntadi di Gedung BPA Kejaksaan, Senin (18/5).

Dia menjelaskan, pada pelelangan kali ini terdapat 308 aset dalam 245 lot dengan target 75 persen laku terjual yang akan dilelang secara terbuka dan akuntabel. Barang-barang yang dilelang diantaranya mobil mewah, motor mewah, patung, hingga lukisan emas.

Baca Juga  Parah! Tukang Ojek Atur Skenario Perampokan Emak-Emak, Korban Dibonceng lalu Dieksekusi di Tempat Sepi, Tas Berisi 40 Gram Emas, BPKB dan Hp Diembat

“Ini merupakan penjualan lelang yang terbesar dalam satu periode, karena rata-rata kami sebulan hanya menjual 10 sampai 20 item. Ini kita bisa mencapai 308 dan ternyata kita mampu,” jelasnya.

Hingga saat ini, sudah 104.200 masyarakat yang mengakses website lelang. Bahkan, sudah masuk uang jaminan lelang sekitar Rp 12,7 miliar dari 400 peserta lelang.

BPA Fair sendiri diha­rapkan mampu mengintegrasikan para pejabat di Kejaksaan untuk menyelenggarakan kegiatan yang lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kuntadi mengungkapkan sejak pra-event pada 22 April hingga saat ini sudah terdapat sejumlah aset yang telah berhasil dilelang, salah satunya tanah di Kabupaten Tangerang yang memiliki harga limit Rp 6,8 miliar.

Baca Juga  Tidak ada Izin, Pekerja Asing harus Diusir

“Alhamdulillah dengan mekanisme yang lebih terbuka, lebih transparan, dan publikasi yang masif maka tanah tersebut bisa kita jual di harga Rp32 miliar atau 460 persen dari nilai limit. Ini tentunya merupakan capaian yang sangat bagus,” katanya.

Mantan Direktur Pe­nyidikan Jampidsus Kejagung tersebut menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa memperoleh informasi lengkap melalui situs bpafair.com.

Di samping itu, BPA juga membuka layanan langsung bagi masyarakat yang datang ke kantor BPA di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Timur. (jpg)