DHARMASRAYA, METRO—Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim, AKP Andri mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/15/I/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA yang dilayangkan korban pada 16 Januari 2026 lalu.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban pertama kali menyadari kehilangan saat adiknya mengabarkan bahwa sepeda motor jenis Honda Blade berwarna biru dengan nomor polisi BA 4806 VZ yang diparkir di dalam dapur rumah sudah tidak ada,” ungkap AKP Andri, Senin (11/5)
Ditambahkan AKP Andri, pelaku diduga masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil telepon seluler milik korban yang tergeletak di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor dengan cara mendorongnya ke luar rumah.
“Selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit ponsel merek Realme Y5i. Akibat insiden tersebut, kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12,5 juta. Tak terima atas kejadian itu, korban melapor ke Polres,” jelas AKP Andri.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, kata AKP Andri, tim akhirnya mengetahui identitas pelaku yang sudah mencuri motor dan Hp korban. Tim selanjutnya melacak keberadaan pelaku lewat Hp curiannya itu hingga pelaku berhasil ditangkap.
“ Dalam penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Realme Y5i. Namun, terkait sepeda motor, berdasarkan pengakuan pelaku sudah dijualnya kepada orang lain,” ujar dia.
AKP Andri menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan sepeda motor korban yang diduga telah dijual oleh pelaku.
“Kami tengah mendalami lokasi penjualan kendaraan tersebut guna melakukan penarikan barang bukti utama,” tambah AKP Andri.
Atas perbuatannya, ungkap AKP Andri, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.
“Langkah tindak lanjut yang akan diambil meliputi pemeriksaan intensif terhadap pelaku, pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), serta pencarian barang bukti kendaraan yang masih hilang,” tukasnya. (dpr)






