BERITA UTAMA

Komplotan ‘Ninja Sawit’ Beraksi di Kebun PTPN, Dipergoki Sekuriti lalu Diserahkan ke Polisi

×

Komplotan ‘Ninja Sawit’ Beraksi di Kebun PTPN, Dipergoki Sekuriti lalu Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
CURI SAWIT— Dua pelaku pencuri sawit diamankan di Mapolsek Pangkalan usai kedapatan beraksi di areal perkebunan PTPN IV Gunuang Malintang.

LIMAPULUH KOTA, METRODua orang yang tergabung dalam komplotan spesialis pencuri tandan buah segar (TBS) sawit, kepergok sekuriti saat melancarkan aksinya di areal perkebunan PTPN IV Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (5/5) sekitar pukul 03.30 WIB.

Akibatnya, kedua pelaku yang diketahui berinisial DA (44) dan BH (46) langsung diciduk sekuriti dan diserahkan ke Polsek Pangkalan berikut dengan barang bukti hasil curiannya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Pangkalan AKP Hendra mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tandan buah sawit di areal perkebunan perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Juga  Muhaimin Iskandar Ingatkan Organisasi Sayap PKB Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat

“Saat ini keduanya su­dah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepen­tingan penyidikan, “ ujar AKP Hendra, Rabu (6/5).

Dijelaskan AKP Hendra, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB, seelah pihaknya menerima laporan dari pihak peru­sa­haan terkait aksi pencurian di kawasan perkebunan tersebut.

“Penyidik telah me­la­kukan gelar perkara dan me­nemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas dia.

Baca Juga  Anak 11 Tahun Hanyut di Batang Anai, Arus Deras dan Material Banjir Bandang Persulit Pencarian

AKP Hendra mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang me­rugikan masyarakat maupun perusahaan di wi­layah hukum Polsek Pang­kalan.

“Kami mengimbau ma­­sya­rakat agar tidak me­lakukan tindakan melawan hukum. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, “ tegasnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pangkalan selama 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*)