LIMAPULUH KOTA, METRO—Dua orang yang tergabung dalam komplotan spesialis pencuri tandan buah segar (TBS) sawit, kepergok sekuriti saat melancarkan aksinya di areal perkebunan PTPN IV Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (5/5) sekitar pukul 03.30 WIB.
Akibatnya, kedua pelaku yang diketahui berinisial DA (44) dan BH (46) langsung diciduk sekuriti dan diserahkan ke Polsek Pangkalan berikut dengan barang bukti hasil curiannya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Pangkalan AKP Hendra mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tandan buah sawit di areal perkebunan perusahaan pelat merah tersebut.
“Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, “ ujar AKP Hendra, Rabu (6/5).
Dijelaskan AKP Hendra, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB, seelah pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan terkait aksi pencurian di kawasan perkebunan tersebut.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas dia.
AKP Hendra mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukum Polsek Pangkalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, “ tegasnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pangkalan selama 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*)






