BERITA UTAMA

Dalam 3 Bulan, Polres Dharmasraya Ringkus 11 Tersangka Narkoba

×

Dalam 3 Bulan, Polres Dharmasraya Ringkus 11 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro bersama jajaran saat konfrensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.

DHARMASRAYA, METRODalam kurun waktu Februari hingga April 2026, Polres Dharmasraya berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap 11 orang tersangka.

Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Dharmasraya,  AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dalam kon­ferensi pers yang digelar di Mapolres Dharmasraya, pada Senin (4/5/2).

“Banyaknya pengung­kapan tersebut menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Polres Dharmasraya,” ungkap AKBP Kartyana.

Menurut AKBP Kartyana, operasi besar-besaran ini menyasar sejumlah titik rawan peredaran ba­rang haram di beberapa kecamatan, meliputi Pulau Punjung, Koto Baru, Sungai Rumbai, hingga Koto Besar.

“Dari tangan para tersangka yang berasal dari latar belakang profesi beragam seperti wiraswasta dan buruh, petugas berhasil menyita sejumlah ba­rang bukti signifikan. Tercatat sebanyak 21,57 gram narkotika jenis sabu dan 1,01 gram ganja kering diamankan sebagai bukti kuat aktivitas peredaran dan pe­nya­la­h­gunaan,” ujar AKBP Kartyana.

Baca Juga  Dongkrak Setoran Pajak Daerah, KPK Dukung Bank Nagari Lewat Tapping Box

AKBP Kartyana menuturkan, selain zat terlarang tersebut, pihaknya juga menyita alat komunikasi berupa telepon genggam, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta alat hisap sabu.

“Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah berada di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan mendalam guna memutus rantai jaringan pengedar yang lebih luas,” tutur dia.

Atas perbuatan masing-masing tersangka, kata AKBP Kartyana, mereka terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga  Digerebek, 8 Pria Kepergok Pesta Sabu

“Untuk kasus narkotika jenis sabu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara bahkan hukuman mati. Sementara untuk kasus ganja, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Melalui pengungkapan ini, Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika demi me­nye­lamatkan generasi men­datang. (dpr)