BERITA UTAMA

Digerebek, Tiga Sekawan Kepergok Pesta Sabu

×

Digerebek, Tiga Sekawan Kepergok Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini
PESTA SABU— Tiga pelaku yang kedapatan pesta sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pariaman.

PARIAMAN, METROTim Opsnal Satresnarkoba Polres pariaman meringkus tiga orang yang kedapatan pesta sabu usai menggerebek salah satu rumah di Perumahan Karan Green Elok, Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Senin (27/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R, D, dan Z. Mereka ditangkap di rumah R. Po­lisi yang melakukan pe­ng­geledahan, kemudian menemukan barang bukti berupa satu alat hisap (bong) berisi sabu, dua plastik klip bening ukuran kecil berisi sisa sabu serta tiga unit Hp.

Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas mengatakan, ketiga pelaku diduga melanggar tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Baca Juga  Andre Rosiade Apresiasi Transformasi Perumnas, Dorong Hunian TOD Percepat Program 3 Juta Rumah

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah R lantaran diduga sering dijadikan tempat pesta sabu. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan pengintaian,” ungkap AKP Iptu Darma­wan Abbas.

Menurut Iptu Darma­wan Abbas, setelah mema­stikan keberadaan target di lokasi, tim langsung me­lakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat pe­ng­ge­rebekan, petugas men­dapati ketiga pelaku berada di dalam rumah sedang asyik pesta sabu.

“Ketiga pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, kami me­la­kukan penggeledahan yang tutut disaksikan oleh kepala dusun, ninik mamak, serta warga setempat,” jelas Iptu Darmawan Abbas.

Iptu Darmawan Abbas menambahkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah ba­rang bukti, di antaranya satu alat hisap (bong) yang terpasang pipet bengkok, kaca pirek yang diduga berisi sabu, dua plastik klip bening ukuran kecil berisi sisa sabu yang ditemukan di kamar belakang, serta tiga unit telepon genggam milik pelaku.

Baca Juga  Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025

“Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), ketiga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Mereka juga me­ngaku memperoleh sa­bu dari seorang DPO bernama inisial AB  pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Iptu Darmawan Abbas.

Selain itu, kata Iptu Darmawan Abbas,  transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp250.000 ke akun Dana atas nama Eki Putra Rinaldi. Setelah itu, pelaku Z menjemput barang yang telah diletakkan di tepi jalan sesuai arahan DPO.

“Kami lakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik DPO inisial AB, namun nomor tersebut sudah tidak aktif. Saat ini, ketiga pelaku beserta ba­rang bukti telah diamankan di Polres Pariaman guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)