AGAM, METRO–Kabupaten Agam memperoleh dukungan program rehabilitasi lahan sawah terdampak bencana seluas 311 hektare dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2026.
Program ini menjadi langkah strategis untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian agar dapat kembali diolah dan ditanami, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan daerah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Arief Restu, menyebutkan bahwa bantuan rehabilitasi tersebut sangat berarti bagi pemulihan ekonomi warga yang terdampak bencana. Ia menjelaskan, pengerjaan rehabilitasi dilakukan secara swakelola oleh 29 kelompok tani yang tersebar di 16 kecamatan.
“Program rehabilitasi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia sangat membantu sekali dalam pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana ini,” ujarnya.
Menurut Arief, pelaksanaan program telah melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari pendataan hingga verifikasi lahan terdampak. Setelah proses verifikasi calon petani dan calon lokasi (CPCL), kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan rencana teknis hingga pencairan bantuan kepada kelompok tani.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan tambahan program rehabilitasi untuk lahan sawah seluas 94 hektare.
“Kita juga sudah mengajukan usulan untuk penambahan rehabilitasi sawah seluas 94 hektare,” katanya.
Selain rehabilitasi, Dinas Pertanian Agam turut menjalankan program optimalisasi lahan sebagai bagian dari percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Program ini difokuskan pada perbaikan infrastruktur pertanian, seperti irigasi perpompaan, irigasi tersier, dam parit, dan sarana pendukung lainnya.
Optimalisasi tersebut mencakup lahan sawah seluas sekitar 294 hektare dan dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan 20 kelompok tani. Arief optimistis, kombinasi program rehabilitasi dan optimalisasi lahan ini akan mampu mengembalikan produktivitas pertanian secara maksimal.
“Ini merupakan komitmen dari Dinas Pertanian Kabupaten Agam untuk segera menyelesaikan seluruh proses perbaikan dan pemulihan lahan sawah yang terdampak bencana, sebagai bagian dari upaya menjaga ekonomi masyarakat dan memantapkan ketahanan pangan,” tutupnya. (pry)






