BERITA UTAMA

11 Kepala Daerah Terjaring OTT, KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik jadi Pemicu

×

11 Kepala Daerah Terjaring OTT, KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik jadi Pemicu

Sebarkan artikel ini
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK,

JAKARTA, METROKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mela­kukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 kepala daerah terkait berbagai modus korupsi, mulai dari suap jabatan hingga pemerasan. Data itu berda­sarkan rentang 2025 hing­ga April 2026.

Dalam sejumlah kasus, KPK melihat adanya keterkaitan dengan tingginya biaya politik yang harus ditanggung para kepala da­erah, sehingga membuka celah terjadinya praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan fenomena ini menjadi pe­ng­ingat penting bahwa upaya pemberantasan korupsi ti­dak cukup hanya bertumpu pada penindakan. Menurutnya, diperlukan penguatan sistem secara menyeluruh, khususnya dalam memastikan integritas dan akuntabilitas proses politik, agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.

“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu maupun pilkada menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/4).

Meski demikian, Budi menegaskan tidak semua tindak pidana korupsi dipicu oleh mahalnya biaya politik. Dari 11 kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian diduga melakukan korupsi dalam bentuk suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga pemerasan.

Baca Juga  Nanda Satria Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Penguatan UMKM

“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” bebernya.

Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait penyelenggaraan pemilu, lanjut Budi, besarnya biaya politik turut menciptakan tekanan dalam ekosistem politik. Biaya penyelenggaraan pemilu serentak tercatat lebih dari Rp 71 triliun, sementara pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp 42,5 triliun.

“Kondisi ini berkelindan dengan berbagai titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan praktik mahar politik, transaksi dukungan yang tidak transparan, pendanaan kampanye yang­ tidak akun­ta­bel, hingga potensi ma­suk­nya dana dari pihak ber­kepentingan,” jelas Bu­di.

Selain itu, terdapat kerentanan lain dalam proses pemilu, seperti pengadaan logistik yang rawan diatur, praktik politik uang baik di tingkat pemilih (vote buying) maupun elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan biro­kra­si dan fasilitas negara.

Risiko tersebut berlanjut setelah kandidat terpilih, dengan munculnya pra­k­tik balas budi melalui pe­ngisian jabatan, pengaturan proyek, maupun pemberian izin sebagai bentuk pengembalian biaya politik.

Baca Juga  Suharso Monoarfa kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi

KPK juga mengidentifikasi sedikitnya enam ce­lah praktik korupsi dalam pe­milu dan pilkada, yakni besarnya pembiayaan pe­nyelenggaraan, termasuk biaya kampanye; lemahnya integritas penyelenggara pemilu; proses kandidasi partai politik yang transaksional.

Selain itu, tingginya biaya pemenangan yang mendorong siklus korupsi elektoral; indikasi suap terhadap penyelenggara; pe­ne­gakan hukum pelanggaran yang belum optimal

Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan lima upaya utama agar penyelenggaraan pe­milu dan pilkada lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Rekomendasi tersebut meliputi penguatan integritas penyelenggara; penataan ulang proses pencalonan di partai politik; reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan negara dan pengaturan metode kampa­nye, termasuk pembatasan penggunaan uang tunai.

Serta, penerapan sis­tem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik untuk meningkatkan tran­spa­ransi dan efisiensi; penguatan penegakan hukum melalui kejelasan norma dan perluasan subjek hukum.

“Sistem pemilu dan pilk­ ada yang akan diterapkan harus dibangun di atas fondasi yang jelas dan kuat, sehingga mampu meminimalkan peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral,” pungkasnya.