BERITA UTAMA

Janjian dengan Pelanggan di Pinggir Jalan, Pengedar Kedapatan Bawa 45 Paket Sabu

×

Janjian dengan Pelanggan di Pinggir Jalan, Pengedar Kedapatan Bawa 45 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku DS ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Agam dengan barang bukti 45 paket sabu.

AGAM,METROTim Opsnal Satres­narkoba Polres Agam meringkus seorang pria yang diduga kuat se­bagai pengedar sabu kelas kakap di wilayah Jorong Pasar Batu Kam­biang, Nagari Batu Kam­biang, Kecamatan Am­pek Nagari, Selasa (21/4) sekitar pukul 18.25 WIB.

Pelaku berinisial DS alias Palo (38) yang di­tang­kap saat berada di tepi jalan menunggu pelanggannya, ak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang me­laku­kan penggeledahan pa­da pelaku dan di ke­dia­man­nya, berhasil mene­mu­kan barang bukti pu­lu­han paket sabu siap jual.

Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Herwin mengatakan, pelaku sudah masuk dalam daftar target operasi ka­rena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah itu. Ket­erlibatan pelaku diperkuat dengan adanya laporan dari masyarakat yang me­rasa resah.

“Pelaku ini sudah lama menjadi incaran berdasarkan informasi dari masya­rakat. Saat kami lakukan pemantauan, yang bersangkutan berhasil diamankan di lokasi tanpa sempat melarikan diri,” kata AKP Herwin kepada wartawan, Rabu (22/4).

Baca Juga  Ayo Bayar Pajak Kendaraan, Program 5 Untung Hanya Berlaku Hingga 12 November, Bapenda Libatkan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Razia Gabungan

Dalam proses penang­kapan, ungkap AKP Herwin, pelaku ketika diamankan sempat memberontak dan melakukan perlawanan. Namun setelah dilakukan peng­geledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan se­jumlah ba­rang bukti yang tidak bisa dibantah oleh pelaku.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 45 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening siap edar. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, alat hi­sap sederhana, satu kotak permen yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” tegas AKP Herwin.

AKO Herwin menuturkan, setelah ditemukan barang bukti, pelaku mengakui seluruh barang ter­sebut adalah miliknya. Pelaku pun kemudian digelandang ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga  Diamankan di Agam, Warga Uganda Dipulangkan

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang kini telah masuk daf­tar pencarian orang (DPO), dan untuk transaksi dilakukan dengan sistem lempar,” terangnya.

AKP Herwin menyebutkan, petugas saat ini masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lain, yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

“Petugas masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini,” ulasnya.

Saat ini sambung Herwin, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Agam menegaskan komitmennya da­lam memberantas peredaran narkotika, dan menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, guna menekan peredaran barang ha­ram tersebut,” pungkasnya. (pry)