JAKARTA, METRO—Pengungkapan kasus sindikat phising lintas negara yang melibatkan 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial GWL dan FYTP memakan lebih dari 34 ribu korban, termasuk diantaranya warga negara Amerika Serikat (AS).
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa kedua WNI tersebut sudah menjadi tersangka. Mereka membuat dan menjual perangkat lunak untuk tindak pidana akses ilegal berupa phising tools. Tidak hanya itu, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Berdasarkan hasil penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri, yaitu LP/25/XI/2024, tertanggal 15 November 2024, perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs w3llstore.com yang memperjualbelikan phishing tools,” ungkap Nunung.
Dalam proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, penyidik melakukan undercover buy atau penyamaran menggunakan aset kripto.
Hasilnya, mereka memastikan bahwa perangkat lunak yang dibuat dan dijual oleh pasangan kekasih tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan akses ilegal atau phising.
“Penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kemudian penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode dari tahun 2019-2024,” terang dia.
Dari jual beli perangkat lunak itu, terjadi tindak kejahatan yang memakan korban hingga lebih dari 34 ribu orang. Korban berasal dari berbagai negara. Termasuk diantaranya AS. Karena itu, Bareskrim Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam penanganan kasus tersebut.
“Saat ini tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar rupiah,” imbuhnya.
Meski aset barang bukti kejahatan itu Rp 4,5 miliar, Nunung menyatakan bahwa total kerugian global atas kejahatan tersebut mencapai USD 20 juta atau setara dengan Rp 350 miliar. Karena itu, kejahatan tersebut menjadi ancaman serius bagi masyarakat dunia.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa kejahatan siber saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara. Phishing tools yang diperdagangkan oleh para pelaku menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan digital lainnya, seperti penipuan online, pencurian data, dan Business Email Compromise (BEC),” ucap dia.
Jenderal bintang dua Polri itu memastikan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan siber. Siapapun terlibat akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Khusus dalam kasus ini, pembuat, penjual, dan pengguna phising tools tersebut bakal ditindak. (jpg)






