BERITA UTAMA

Mangkal di Pinggir Jalan, Pemuda Gondrong Terciduk Bawa 31 Paket Sabu

×

Mangkal di Pinggir Jalan, Pemuda Gondrong Terciduk Bawa 31 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku AR (22) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan barang bukti 31 paket sabu.

PAYAKUMBUH, METROTim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda berambut gondrong di pinggir jalan Koto Panjang RT 001/RW 001, Kelurahan Koto Panjang Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, Senin (20/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat diringkus, pemuda berinisial AR (22) sempat ketakutan dan gemetaran, sehingga membuat petugas semakin curiga. Disaksikan warga setempat, pe­tugas menggeledah pelaku dan ditemukanlah barang bukti 31 paket sabu dengan kondisi siap jual.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Hal ini berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan informasi serta pe­ngem­bangan kasus yang kami lakukan hingga me­lakukan pengejaran dan pengamanan terhadap tersangka,” kata AKP Gusmanto, Selasa (21/4).

Baca Juga  Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

Saat hendak diamankan, ungkap AKP Gusmanto, pelaku sempat membuang satu paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut diduga akan diserahkan kepada calon pem­beli.Namun upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan puluhan paket sabu lainnya yang telah siap untuk diedarkan. Total keseluruhan 31 paket nar­kotika jenis sabu-sabu siap edar kita temukan saat pelaku kita geledah,” ungkapnya.

Menurut AKP Gusmanto, dari hasil penindakan tersebut, tim menyita se­jum­lah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut sabu dengan berat bruto total 6,42 gram, dua unit timbangan digital, serta perlengkapan pengema­san berupa plastik klip.

Baca Juga  13 lagi, Total Covid-19 di Sumbar Genap 1.000 Kasus, Sembuh 773, Meninggal 34

“Selain itu, kita mengamankan satu unit telepon genggam berwarna merah, uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit se­peda motor Honda Scoo­py berwarna hijau army tanpa pelat nomor,” tutur dia.

AKP Gusmanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan pe­re­daran narkotika di wila­yah hukum Polres Payakumbuh. Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

“Kami terus melakukan operasi kepolisian secara masif dan berkelanjutan. Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang sangat merusak generasi mu­da. Kami akan terus me­lakukan pengembangan untuk meng­ung­kap jaringan lainnya,” tutupnya. (*)