LIMAPULUHKOTA, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Harau menangkap dua orang yang terlibat dalam sindikat penadah sepeda motor hasil curian di kawasan Padang Datar Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Penangkapan terhadap kedua penadah ini setetah petugas melakukan pengembangan tekait sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Lubuak Batingkok, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolsek Harau AKP Yusmedi mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (17/4) di kawasan Padang Data Tanah Mati, setelah tim melakukan penyelidikan lanjutan dari kasus pencurian yang sebelumnya terungkap.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai kejahatan, tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga pihak yang menampung barang hasil curian,” tegas AKP Yusmedi, Senin (20/4).
Menurt AKP Yusmedi, dari hasil penyidikan terhadap pelaku curanmor, pihaknya menemukan adanya tindak pidana penadahan. Pihaknya pun kemudian melacak keberadaan orang yang berperan sebagai penampung motor-motor hasil curian.
“Kasus ini berkaitan dengan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik warga yang dilaporkan pada 15 April 2026 di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Lubuak Batingkok. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka penadah yang diduga melanggar ketentuan pidana tentang penadahan dalam KUHP,” tutur dia.
AKP Yusmedi menambahkan, dalam penangkapan tersebut, tim yang terdiri dari personel Polsek Harau langsung mengamankan para pelaku tanpa perlawanan di lokasi. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Penadahan menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menerima barang yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Jika menemukan indikasi barang hasil kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian, ” tukasnya. (*)






