BERITA UTAMA

Bobol Rumah yang Ditinggal Penghuninya, Dedek Embat Mesin Pompa Air dan AC

×

Bobol Rumah yang Ditinggal Penghuninya, Dedek Embat Mesin Pompa Air dan AC

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku RJ alias Dedek ditangkap Tim Klewang Porlesta Padang atas kasus pencurian.

PADANG, METROTim Klewang Satreskrim Polresta Padang mering­kus seorang pemuda pengangguran yang nekat melakukan pencurian mesin pendingin ruangan (AC) dan mesin pompa air di salah satu rumah di Villa Bukit Berlindo, Kelurahan Gu­nung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

Sebelum ditangkap, pe­laku berinisial RJ alias De­dek (27), sempat dipergoki tetangga korban dan diteriaki maling saat keluar dari rumah korban. Namun pelaku berhasil melarikan diri membawa barang hasil curiannya menggu­nakan becak motor (betor).

Pemilik rumah yang tak terima atas kejadian itu, langsung melapor ke Polresta Padang. Berkat adanya rekaman CCTV, Tim Klewang cepat mengetahui identas pelaku dan berhasil menangkap Dedek saat berada di kediaman oran tuanya di kawasan Gunung Pangilun, Rabu (15/4).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 11.00 WIB, di Villa Bukit Berlindo, Kelurahan Gunung Pangilun. Kejadian bermula ketika korban menerima informasi dari tetangganya.

Baca Juga  Kecelakaan Beruntun di Jalinsum, Kabupaten Sijunjung, Sopir Truk Batu Bara Tewas

“Saksi mata tersebut melihat seorang yang tidak dikenal keluar dari rumah korban sambil membawa barang. Saat diteriaki, pelaku langsung melarikan diri. Tidak hanya itu, pada pagi hari sebelumnya, saksi juga sempat melihat seseorang yang mencuri­gakan kabur dari lokasi yang sama,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Jumat (17/4).

Setelah dilakukan pe­nge­cekan, kata Kompol Yasin, korban menemukan sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang raib antara lain dua unit AC indoor, satu unit AC outdoor, serta satu mesin pompa air.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan pe­nye­lidikan di lapangan,” tutur dia.

Kompol Yasin menambahkan, dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Dedek.

Baca Juga  LPSK Terima 12.243 Permohonan Perlindungan Tahun 2025, Terbanyak dari Korban TPPU dan Kekerasan Seksual

“Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku ditangkap pada Rabu (15/4) di rumah orang tuanya yang berada di kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar dia.

Menurut Kompol Yasin, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil bagian outdoor AC dengan tujuan untuk mengambil tembaga yang ada di da­lam­nya. Tembaga tersebut rencananya akan dijual guna mendapatkan uang.

“Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit casing outdoor AC merek Panasonic warna putih yang telah dalam kondisi rusak sebagian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pa­dang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dije­rat dengan Pasal 476 Undang-undang nomor 1 ta­hun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (*)