BERITA UTAMA

2 Sekawan Kerja Sama Jual Sabu

×

2 Sekawan Kerja Sama Jual Sabu

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku IP dan DL yang kompak jadi penjual sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangpanjang.

PDG.PANJANG, METROTim Satresnarkoba Polres Padangpanjang me­nang­kap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Selasa malam (14/4).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menga­man­kan 15 paket sabu yang terdiri dari paket ukuran sedang dan kecil, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Padangpanjang AKBP Wisnu Hadi me­lalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri mengatakan, kedua pelaku berinisial IP (39) dan DL (32), yang merupakan warga setempat, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

“Penangkapan ini me­ru­pakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut, “ ujarnya.

Baca Juga  Nyambi Edarkan Sabu, Pegawai SPBU Taratak Diciduk Polisi

Dijelaskan Iptu Ardi, petugas lebih dahulu mengamankan pelaku IP di kediamannya, sebelum akhirnya menemukan pelaku DL yang berada di lokasi yang sama.

“Saat dilakukan peng­geledahan, tim menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kotak sabun dan bola lampu di ruang tamu,” jelas Iptu Ardi.

Selain narkotika, kata Iptu Ardi, petugas juga menyita barang bukti berupa alat hisap, uang tunai sebesar Rp 320 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga  19 Hari Hilang, Harmin Ditemukan Membusuk di Sungai

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah di­aman­kan di Mapolres Pa­dangpanjang untuk men­jalani proses penyidikan lebih lanjut,’ tutur dia.

Atas perbuatannya, ka­ta Iptu Ardi, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna men­dukung pemberantasan peredaran gelap di wilayah Padangpanjang,” tutupnya. (*)