BUKITTINGGI, METRO-Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi menyatakan komitmennya dalam mendukung penguatan tatanan adat yang diinisiasi oleh pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Nagari Kurai, yang merupakan penduduk asli Kota Bukittinggi. Dukungan ini dinilai penting untuk menjaga keharmonisan sosial serta memperkuat nilai-nilai adat di tengah masyarakat.
Kegiatan penguatan sekaligus silaturahmi tersebut melibatkan lima pengurus KAN dari wilayah Mandiangin, Koto Selayan, Aur Birugo, Tigo Baleh, dan Guguak Panjang. Acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Sabtu (11/4).
Camat MKS, Syukri Naldi, menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan oleh pengurus KAN bersama para tokoh adat atau Niniak Mamak. Upaya ini dinilai mampu menciptakan keseragaman dalam pelayanan administrasi adat serta memperkuat tatanan sosial di tengah masyarakat.
“Pemkot sangat mendukung langkah strategis yang dilakukan Pengurus KAN bersama tokoh adat (Niniak Mamak) dalam upaya keseragaman pelayanan pengurusan administrasi dan penguatan tatanan adat sosial di tengah anak kemenakan dan masyarakat,” ujar Syukri Naldi.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan lembaga adat menjadi kunci dalam mengimplementasikan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) secara konsisten di Bukittinggi. Hal ini juga diyakini dapat meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat.
“Selama ini masukan dan saran dari Niniak Mamak membantu berjalannya pemerintahan yang baik, kami selalu siap berkoordinasi agar sinkronisasi masyarakat adat dengan pemerintah baik terkait permasalahan atau dukungan program,” lanjutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh adat dan pejabat daerah, di antaranya Niniak Mamak Pucuak, Datuak Sati, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Heru Tuanku Nan Sati, serta para Datuk Pangka Tuo, Cadiak Pandai, dan lurah se-Kecamatan MKS.
Ketua KAN Aur Birugo, Heldo Aura Datuak Sampono Rajo, mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama penguatan adat adalah penyusunan standar operasional prosedur (SOP) di setiap kantor KAN. SOP tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan dalam pengurusan administrasi adat.
“Kami merumuskan SOP bersama pengurusan anak kemenakan di KAN, keseragaman format ranji, kami berkoordinasi dengan Pemkot melalui lurah dan camat serta agar SOP ini bisa dibagikan ke seluruh pemuka kaum,” kata Heldo.
Selain itu, KAN juga telah membentuk Koperasi Amanah Kurai (KAK) yang bekerja sama dengan Bank BPR Jam Gadang milik Pemkot Bukittinggi. Kerja sama ini dilakukan melalui kepemilikan saham guna membuka peluang bagi hasil yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat.
“Kami juga berharap terkait struktur Niniak Mamak atau limbago adat nan 126 segera disahkan oleh Niniak Mamak Pucuak untuk diakui bersama,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Badan Koordinasi (Bakor) KAN, Dony Tuanku Rajo Malano, menyampaikan bahwa pertemuan KAN se-Bukittinggi ini merupakan yang keenam kalinya digelar. Dari pertemuan tersebut telah dihasilkan sejumlah kesepakatan penting, termasuk penyusunan SOP dan aturan adat nagari.
“Peraturan Nagari (Pernag) menjadi dasar hukum terkait masalah anak kemenakan di Kurai untuk menciptakan tatanan sosial dengan aturan dan undang berlaku. Perlu pembenahan dan dukungan dari seluruh tokoh adat untuk membersamai agar Kurai itu bersatu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rancangan Peraturan Nagari mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, sistem peradilan adat, peran ninik mamak, hingga aturan dan sanksi. Penyusunan tersebut juga mempertimbangkan berbagai potensi persoalan sosial yang berkembang di masyarakat dengan tetap berlandaskan filosofi ABS-SBK.
“Rancangan Pernag dimulai dari ketentuan umum penjelasan peradilan adat, ninik mamak, undang dan sanksi. Kemudian disusun tentang potensi permasalahan sosial yang umum terjadi di lingkungan masyarakat yang disesuaikan dengan ABS-SBK,” pungkasnya. (pry)





