BERITA UTAMA

Pengedar Sabu dan 4 Pemakai Diringkus Tim Lupak

×

Pengedar Sabu dan 4 Pemakai Diringkus Tim Lupak

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Tim Satresnarkoba menangkap pengedar dan pemakai di Kecamatan Pulau Punjung.

DHARMASRAYA, METROTim Lupak Opsnal Sa­tuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya meringkus seorang pengedar dan empat pemakai sabu di kawasan Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu (11/4).

Penangkapan bermula dari diamankannya seorang pria berinisial RA (32), yang berprofesi sebagai tukang batu dan merupakan warga Kecamatan Su­ngai Rum­bai. Ia ditangkap pada sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Dari tangan RA, petugas menyita sejumlah ba­rang bukti berupa enam paket kecil diduga sabu, alat hisap (bong), korek api yang telah dimodifikasi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai.

Tak berselang lama, sekitar pukul 01.10 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan em­pat orang lainnya, yakni RK (57), RCP (39), RP (32), dan DIA (35).

Baca Juga  Status Tanggap Darurat Provinsi Berakhir, Sumbar Masuki Tahap Pemulihan Pascabencana

Keempatnya diduga sebagai pengguna narkotika. Dari mereka, turut diamankan barang bukti berupa sisa pakai sabu, alat hisap, korek api modifikasi, serta dua unit telepon genggam.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tegas AKP Azhamu, Minggu  (12/4).

Baca Juga  Gandeng Feny "Zoya", Songket Silungkang Dikenal Sampai ke New York

Dijelaskan AKP Azhamu, saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika.

“Sementara empat tersangka lainnya dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” tegas dia.

AKP Azhamu pun tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Dharmasraya.

“Kita tidak bisa bekerja sendirian. Paritisipasi ma­sya­rakat untuk memberikan informasi kepada kami sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba,” tutupnya. (*)