BERITA UTAMA

Tak Dilibatkan dalam Pengawasan, KPK Kaji Potensi Korupsi di Koperasi Merah Putih

×

Tak Dilibatkan dalam Pengawasan, KPK Kaji Potensi Korupsi di Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto.

JAKARTA, METROKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam pengawasan program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meski proyek tersebut berskala besar dan melibatkan pembiayaan lintas sektor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, yang hanya melibatkan Jaksa Agung RI dalam pendampingan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara untuk memastikan pelaksanaan program.

Meski tidak masuk da­lam skema pengawasan for­mal, KPK mengaku tetap men­cermati dan mengkaji potensi risiko dalam program tersebut.

Ketua KPK, Setyo Bu­di­yanto, menyebut pemerintah sebenarnya memiliki mekanisme pengawasan internal melalui inspektorat dan unit kepatuhan di masing-masing kementerian dan lembaga.

“Semua kegiatan itu kan pemerintah juga punya, ada Inspektorat Jenderal, ada bagian kepatuhan dan lain-lain,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK melalui fungsi pencegahan tengah memetakan potensi celah dalam proses bisnis Koperasi Merah Putih.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian tersebut bertujuan untuk melihat kemungkinan masuknya praktik korupsi dalam program tersebut.

Baca Juga  Andre Berbuat, bukan sekadar Cuap-cuap

“Dengan memotret pro­ses bisnis, kita bisa melihat apakah masih ada celah atau ruang untuk kemudian korupsi itu bisa masuk,” ujarnya.

Kajian ini akan menjadi dasar bagi KPK untuk mem­­berikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan terkait.

Perhatian KPK juga tertuju pada aspek pengadaan barang dan jasa, yang dinilai sebagai salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Hal ini mengemuka di tengah sorotan publik terhadap pengadaan 105 ribu mobil pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk kebutuhan operasional koperasi.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan area dengan kerawanan tinggi terjadinya korupsi,” tambahnya.

KPK mengimbau agar proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Masyarakat juga diminta turut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.

Skema pembiayaan pro­gram ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa cicilan pembiayaan dari perbankan dibayarkan melalui dana negara.

Baca Juga  Dinilai Berhasil Melakukan Terobosan Program Desa Wisata, Gubernur Sumbar Terima Merdeka Award 2023

Pembayaran dilakukan secara berkala menggu­nakan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa, sehingga kewajiban kredit yang timbul dari pembangunan koperasi tersebut terhubung langsung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan keterlibatan dana publik dalam pembayaran angsuran pokok dan bunga pembiayaan, skema ini masuk dalam ranah pengelolaan keuangan negara.

Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap potensi penyimpangan men­­jadi krusial, terutama pada aspek pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga efektivitas program di lapangan.

KPK sebagai lembaga yang memiliki fungsi pen­cegahan dan penindakan tindak pidana korupsi umumnya terlibat dalam pe­ngawasan program yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, m­eski dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 perannya tidak secara eksplisit disebutkan. (jpg)