PADANG, METRO—Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi perilaku menyimpang LGBT yang kian marak dipromosikan melalui media sosial.
Pernyataan tegas ini disampaikan Gubernur Mahyeldi saat melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor redaksi POSMETRO PADANG di Jalan Raden Saleh, Rabu (7/4).
Didampingi Asisten III Medi Iswandi, Kepala Dinas Kominfo Rudy Rinaldy, Kepala Biro Umum Andree Algamar, Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Nolly Eka Mardianto dan Kabag Makopim Biro Adpim Budi Arif, Gubernur menyoroti fenomena sosial yang meresahkan masyarakat, terutama konten di Instagram dan TikTok yang menampilkan figur publik pria berpenampilan menyerupai wanita atau pun wanita yang menyerupai pria.
Dalam pertemuan tersebut, Mahyeldi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Pemprov Sumbar telah melakukan langkah-langkah pemantauan digital yang mendalam.
“Kami tidak tinggal diam. Pemprov sudah mengantongi nama-nama individu yang berperilaku menyimpang ini, termasuk para influencer yang sering memamerkan konten tersebut di media sosial. Data mereka sudah ada pada kita,” tegas Mahyeldi.
Ia menambahkan, pelacakan (tracking) secara aktif terus dilakukan untuk memetakan penyebaran perilaku ini di tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah kasus yang mencuat di wilayah Bungus, dimana seorang guru SMA melakukan tindakan menyimpang.
“Pemprov biasanya langsung bertindak setelah ada kasus yang mencuat. Karena dari kasus itulah, kita tahu siapa pelaku. Lalu, ditracking orang-orang terdekat dan kemungkinan korban lainnya,” ulas Mahyeldi.
Sanksi Adat dan Penguatan Perda
Meski telah mengantongi data para pelaku dan influencer penyimpang, Gubernur Mahyeldi menyadari adanya tembok besar dalam sistem hukum di tanah air. Belum adanya pasal spesifik dalam KUHP yang mempidanakan perilaku LGBT membuat upaya penindakan di ranah hukum positif menjadi sangat berisiko bagi pelapor.
“Kita harus berhati-hati dan strategis. Jika kita gegabah menyebutkan nama atau identitas pelaku secara terbuka tanpa dasar hukum pidana yang kuat dari pusat, justru pelaku bisa melapor balik karena merasa dikriminalisasi,” ujar Mahyeldi.
Ia merujuk pada potensi jeratan UU ITE terkait Pencemaran Nama Baik. Tanpa payung hukum yang menyatakan perilaku tersebut sebagai tindak pidana, penyebaran identitas pelaku di ruang publik dapat dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan seseorang.
Gubernur menyadari bahwa memublikasikan nama pelaku secara sembarangan tanpa dasar hukum pidana yang kuat berisiko memicu laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, data yang telah dikantongi pemerintah akan digunakan sebagai dasar penindakan yang sifatnya pembinaan lintas sektoral dan pemberlakuan sanksi sosial melalui otoritas lokal.
Pemprov Sumatra Barat mengambil langkah mandiri melalui kekuatan kearifan lokal. Menurut Gubernur, ketika hukum negara memiliki celah, maka hukum adat harus menjadi benteng terakhir.
“Sanksi adat tidak selalu berarti pidana penjara, tapi sanksi sosial. Di Minangkabau, sanksi ‘dibuang sepanjang adat’ atau pengucilan secara sosial jauh lebih efektif dan tidak berbenturan dengan UU ITE. Ini adalah cara kita menjaga nagari tanpa harus terjebak dalam delik pencemaran nama baik,” tegasnya lagi.
Dengan cara ini, Pemprov Sumbar melakukan pendekatan senyap tapi mematikan, memantau lewat intelijen, memetakan lewat data digital, lalu mengeksekusi melalui tekanan sosial dan aturan nagari yang diakui secara konstitusional sebagai kearifan lokal.
Mahyeldi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Menurut data dari berbagai survei sosial, pengaruh media sosial menjadi faktor utama degradasi moral di kalangan generasi muda.
“Ini bukan sekadar hiburan, ini ancaman nyata bagi anak cucu kemenakan kita. Kita harus membentengi nagari-nagari kita melalui gerakan bersama. Kami butuh sinergi dengan media seperti POSMETRO untuk terus mengedukasi masyarakat agar konten menyimpang tidak dianggap sebagai hal biasa,” tambah Gubernur.
Selain isu sosial, kunjungan tersebut juga membahas percepatan pembangunan infrastruktur di Sumatra Barat. Gubernur berharap media massa tetap menjadi pilar utama dalam menyampaikan informasi pembangunan yang akurat dan edukatif bagi warga.
Kunjungan diakhiri dengan diskusi hangat bersama jajaran pimpinan dan redaksi POSMETRO PADANG, memperkuat komitmen bersama antara pemerintah dan pers dalam menjaga stabilitas sosial dan moral di Ranah Minang. (ren)






