BERITA UTAMA

Kepala BNN Usul Vape Dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

×

Kepala BNN Usul Vape Dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memimpin konferensi pers.

JAKARTA, METROKepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dia mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat menge­jutkan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga  Larang Cadar dan Celana Cingkrang Hanya di Kemenag, Sebutan Radikalisme Diubah jadi Manipulator

Dia menjelaskan dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kana­bi­noid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sam­pel mengandung me­tham­phetamine atau sa­bu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).

Selain itu, dia mengatakan perkembangan zat nar­­kotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sen­diri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.

Baca Juga  Indonesia sudah Darurat Judi Online, Putaran Uang Rp 900 Triliun, Pemainnya Didominasi Kelas Menengah ke Bawah

Terkait dengan etomidate dalam cairan vape, menurut dia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Namun, pe­nindakan terhadap jenis ka­sus itu hanya dapat me­ng­gunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.

Jika vape sebagai alatnya dilarang, dia mengatakan peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” pung­kasnya. (jpg)