JAKARTA, METRO–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewanti-wanti agar masyarakat mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj Puji Raharjo menegaskan pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah. ’’Pemerintah Saudi kian memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji,’’ katanya.
Terbukti beberapa kali aparat keamanan Saudi menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa ilegal. Adapun modus yang digunakan di antaranya menggunakan atribut dan kartu identitas haji palsu hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
Konsekuensi bagi pelanggar sangat berat. Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan haji jalur ilegal juga terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi. ’’Bisa dicekal selama 10 tahun,’’ tegas Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary.
Karena itu, jemaah harus memastikan jenis visa yang dimiliki sebelum berangkat. Jangan terbujuk iming-iming jalur cepat dengan menggunakan visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. ’’Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,’’ lanjutnya.
Yusron juga mengingatkan agar warga tak salah mengartikan Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini khusus warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (iqamah) yang valid minimal satu tahun. ’’Jalur ini bukan ruang untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi,’’ paparnya.
’’Juga kritis dengan tawaran haji Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre. Sebab tak menutup kemungkinan itu pun hanya akal-akalan,’’ ucapnya.
Untuk mencegah praktik haji ilegal, Kemenhaj menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk proses pengawasan dan pencegahan. Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.
’’Penguatan pengawasan ini juga diiringi dengan langkah deteksi dini yang dilakukan di berbagai daerah,’’ tegasnya.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud menekankan potensi penyalahgunaan visa. Termasuk penggunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah haji atau umrah.
’’Jemaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan untuk bepergian dalam waktu lama,’’ ungkapnya. (jpg)






