BERITA UTAMA

Pencuri Kabel Tower Telkomsel Dipergoki Teknisi saat Beraksi

×

Pencuri Kabel Tower Telkomsel Dipergoki Teknisi saat Beraksi

Sebarkan artikel ini
PENCURI KABEL— Pelaku AJ (24) yang kedapatan mencuri kabel tower Telkomsel diamankan Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METROKasus pencurian kabel kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini, aksi tersebut menyasar fasilitas vital telekomunikasi berupa tower Telkomsel di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Beruntung, aksi pencurian kabel tower ini berhasil digagalkan setelah di­pergoki langsung oleh teknisi yang datang melakukan pengecekan. Teknisi bersama rekan-rekannya langsung mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AJ (24) lalu menyerahkannya ke Tim Klewang Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (30/3) sekitar pukul 21.30 WIB di jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/III/2026/SPKT/Polresta Pa­dang/Polda Sumbar tanggal 30 Maret 2026 dengan pelapor bernama Rully.

“Kejadian bermula ketika pelapor menerima notifikasi dari ponselnya bahwa tower Telkomsel di lokasi tersebut tiba-tiba tidak berfungsi. Menyadari ada­nya gangguan, pelapor ber­sama sejumlah teknisi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (5/4).

Baca Juga  Pejabat UIN IB Padang Ditahan Bersama 3 Penerima Ganti Rugi Tanah

Setibanya di lokasi, ka­ta Kompol Yasin, mereka justru menemukan seorang pria tak dikenal tengah melakukan aksi pencurian kabel tower. Tanpa me­nung­gu lama, pelapor bersama rekan-rekannya langsung mengamankan pelaku di tempat kejadian.

“Selanjutnya, pelapor segera menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang untuk penanganan lebih lanjut. Tak berselang lama, tepatnya pa­da Selasa (31/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, polisi tiba di lokasi,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ungkap Kompol Yasin, tim langsung menuju tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya oleh pelapor. Pelaku merupkan warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Baca Juga  Tak Kapok Dipenjara 10 Tahun, Residivis Kasus Sodomi kembali Beraksi, 3 Anak jadi Korban, di Mushala dan Tepi Sungai

“Dalam penangkapan tersebut, kami turut mengamankan sejumlah ba­rang bukti, di antaranya satu kabel tower sepanjang empat meter serta satu motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi (nopol),” ucap Yasin.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kompol Yasin, telah melakukan serangkaian tindakan hukum terkait kasus ini. Mulai dari mengamankan terduga pe­laku, mengamankan ba­rang bukti, hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi dan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 477 ayat 1 bu­tir f Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang,” pungkas Kasat Reskrim. (*)