BERITA UTAMA

Pengamen Tewas usai Diamankan Satpol PP?, Keluarga Nilai Kematiannya Tak wajar, Minta Polisi Usut Tuntas

×

Pengamen Tewas usai Diamankan Satpol PP?, Keluarga Nilai Kematiannya Tak wajar, Minta Polisi Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PADANG, METRO– Nasib malang dialami oleh seorang pengamen di Pasar Raya Padang bernama Karim Sukma Satria (32). Pasalnya, ia dinyatakan meninggal dunia setelah sempat diamankan oleh personel Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Parahnya lagi, informasi tewasnya pengamen itu diketahui oleh keluarga setelah melihat postingan padan akun Instagram Dinas Sosial Kota Padang yang nengumumkan adanya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas meninggal dunia di RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang.

Setelah identitasnya diketahui, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan. Namun, pihak keluarga tak terima atas kematian korban lantaran diduga ada kejanggalan setelah keluarga mendapati ada luka memar pada tubuh korban.

Kasus kematian korban ini kemudian dilaporkan oleh keluarga ke Polresta Padang untuk menuntut keadilan dan mengungkap fakta penyebab meninggalnya korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Tito membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, ia mendampingi keluarga membuat laporan di Polresta Padang pada Kamis (26/3).

Baca Juga  7 Orang Digiring dari Rumah Biliar

“Keluarga korban mengaku baru mengetahui kabar kematian Karim dari unggahan Instagram Dinas Sosial Kota Padang pada Rabu (25/3). Korban dibilang ODGJ, padahal tidak,” ungkap Tito kepada wartawan saat ditemui, Senin (30/3).

Menurut Tito, keluarga menilai kematian korban tidak wajar, karena sebelumnya Karim diduga diamankan Satpol PP Padang pada Senin (23/3). Selain meminta pengusutan, keluarga juga berharap pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditangkap.

“Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula saat korban mengamen di depan Trend Shop, Pasar Raya Padang, sekitar pukul 09.53 WIB. Tak lama kemudian, petugas Satpol PP mengamankan korban dan membawanya ke posko di kawasan Pasar Raya,” jelas Tito.

Selanjutnya, ungkap Tito, korban dibawa menggunakan mobil dinas, namun tidak diketahui ke mana tujuan berikutnya. Pihak keluarga sempat mencari korban, sebelum akhirnya mengetahui kabar kematian melalui media sosial Dinas Sosial.

“Berdasarkan keterangan keluarga, terdapat luka memar di bagian tulang selangka korban. Sementara itu, dalam surat kematian yang diterbitkan RS Bhayangkara Padang pada 26 Maret 2026, disebutkan korban mengalami dugaan pendarahan subarachnoid atau pecah pembuluh darah di kepala,” tutur Tito.

Baca Juga  Hilal Tewas Tersambar Petir, Dada hingga Perut Terbakar

Seorang saksi, Neneng, pedagang di Pasar Raya, mengaku melihat langsung proses pengamanan korban oleh Satpol PP. Menurutnya, korban sempat terlibat perselisihan dengan juru parkir sebelum diamankan.

Neneng juga menyebut korban diamankan dengan cara dijepit pada bagian leher dari belakang, kemudian diikat dan dibawa ke posko sebelum dimasukkan ke dalam mobil.

“Saya lihat ada luka di leher, jidat kanan, dan bekas di punggung saat di rumah sakit,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Pihak keluarga kembali mendatangi Polresta Padang pada Senin (30/3) untuk menanyakan perkembangan kasus. (*)