JAKARTA, METRO— Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan kerugian negara di Kementerian Pekerjaan Umum.
Nilai kerugian tersebut mencapai Rp 1 triliun dan dinilai harus segera diproses ke ranah hukum pidana korupsi.
Sekretaris sekaligus Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang mencatat adanya kerugian negara sudah cukup menjadi dasar hukum awal bagi aparat untuk bertindak.
“Temuan itu, dalam konteks hukum, adalah bukti permulaan. Nah, bukti permulaan ini harus didorong ke ranah hukum,” tegasnya dihubungi , Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, temuan awal BPK sebelumnya sempat mencapai Rp 3 triliun. Namun angka tersebut menyusut menjadi Rp 1 triliun setelah adanya tindak lanjut administratif di internal kementerian.
Meski demikian, IAW menilai nominal tersebut tetap besar dan tidak bisa diabaikan. Penanganan kasus dinilai harus masuk ke proses hukum, bukan hanya diselesaikan secara internal.
“Satu triliun itu bukan uang kecil. Korupsi Rp 100 juta saja orang sudah harus masuk penjara. Kok ini Rp 1 triliun, aparatnya tidak masuk-masuk?,” kritiknya tajam.
IAW juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilai pasif. Padahal, laporan hasil pemeriksaan BPK telah disampaikan kepada berbagai instansi, termasuk lembaga legislatif.
Menurutnya, lembaga seperti Kejaksaan maupun KPK seharusnya bisa langsung menindaklanjuti temuan tersebut tanpa menunggu laporan tambahan.
Iskandar mengingatkan, jika penanganan hanya dilakukan secara administratif oleh Kementerian PU, maka hal tersebut berpotensi melemahkan penegakan hukum.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan jika tidak segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Berpotensi melahirkan delik baru berupa penyimpangan kewenangan (abuse of power),” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal merupakan bagian dari upaya pembenahan internal di kementeriannya.
Langkah tersebut berkaitan dengan temuan pelanggaran berat yang tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal, termasuk adanya temuan kerugian negara dalam LHP BPK.
Menurut Dody, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, pada tahap awal proses, keduanya memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” kata Dody saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebelum kementerian menjatuhkan sanksi lebih lanjut berupa pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang harus diajukan kepada Presiden.
“Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ujarnya.
Dody juga menegaskan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke KPK kejaksaan,” tuturnya. (*)






