BERITA UTAMA

Kedapatan Simpan Sabu dan Ganja, Ayah dan Anak Kandung Kompak Dibui

×

Kedapatan Simpan Sabu dan Ganja, Ayah dan Anak Kandung Kompak Dibui

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Ayah berinisial Z dan anak kandungnya MB ditangkap Satresnarkoba Polres Padangpanjang dengan barang bukti sabu dan ganja.

PDG.PANJANG, METRO–Parah. Ayah dan anak kandung ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangpanjang usai menggerebek salah satu rumah di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ditangkapnya ayah dan anak berinisial Z (48) dan MB (21) bukan tanpa alasan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Keberadan ayah dan anak jadi pengedar ini sudah meresahkan masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti be­rupa satu paket kecil di­duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet dan dibakar ujungnya, satu linting ganja kering yang dibungkus kertas papir, satu paket ganja kering dibungkus kertas buku pu­tih, dua plastik kecil berklip merah sisa sabu.

Baca Juga  Sebut Unsur Pidana Sudah Terpenuhi, IKM Desak Bareskrim Segera Tetapkan Abu Janda Tersangka

Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro me­lalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Ardi Nefri mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, MB lebih dulu diamankan di dalam rumah, sementara Z yang datang beberapa saat kemudian langsung ditang­kap. Pelaku Z ini meminta anak kandungnya MB mem­beli narkoba,” kata Iptu Adri, Minggu (9/11).

Dijelaskan Iptu Ardi, kedua pelaku beserta ba­rang bukti sudah diamankan ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan memastikan semua pihak yang terlibat ditindak tegas.

Baca Juga  Pungli Klinik Hewan Munculkan Tiga Tersangka Baru, Kepala UPTD dan Dua Dokter Hewan

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 ta­hun penjara,” tegas Iptu Ardi.

Iptu Ardi mengatakan, pihaknya sangat miris dengan perbuatan ayah dan anak yang sama-sama terlibat penyalahgunaan nar­koba. Hal ini membuktikan kalau narkoba tidak lagi mengenal status, pekerjaan, hubungan keluarga maupun usia.

“Kami berharap, dengan adanya penangkapan ini menjadi peringatan ke­ras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba yang bisa merusak generasi muda dan keharmonisan keluarga,” tutupnya. (*)