BERITA UTAMA

DPRD dan Pemkab Solok Sahkan Ranperda tentang APBD Tahun 2026 jadi Perda

×

DPRD dan Pemkab Solok Sahkan Ranperda tentang APBD Tahun 2026 jadi Perda

Sebarkan artikel ini
JURU bicara DPRD, Basrizal menyampaikan laporan hasil pembahasan.

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna terbuka di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok, Kamis (6/11), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Muklis.

Sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan kunjungan lapangan melalui komisi-komisi untuk melihat kondisi faktual di berbagai sektor pembangunan.

“Langkah ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan anggaran agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir.

Baca Juga  Cegah Karhutla, Kapolri Instruksikan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum di Riau

Juru bicara DPRD, Basrizal, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan secara rinci, mencakup dasar hukum, sistematika, proses pembahasan, hingga rekomendasi Badan Anggaran DPRD.

Dalam laporan keuangan, tergambar Pendapatan Daerah sebelum pembahasan tercatat sebesar Rp 1.143.210.876.976,00. Ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 140.987.754.098,00 fan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.002.223.122.878,00

Setelah dilakukan penyesuaian, Pendapatan Daerah meningkat menjadi Rp 1.143.310.876.976,00 dengan tambahan sebesar Rp 100.000.000,00 yang bersumber dari PAD.

Sementara itu, Belanja Daerah yang semula sebesar Rp 1.159.649.­979.647,00 disepakati menjadi Rp 1.143.310.876.976,00, dan mengalami penyesuaian sebesar Rp 16.339.­102.676,00.

Surat keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD, Jasra Arnoda, kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Diperiksa Didampingi Suami

alam kesempatan tersebut, di­sebutkan bahwa kemampuan keuangan daerah masih meng­hadapi tantangan karena keterbatasan PAD dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, seperti DAU, DAK, dan DBH.

Oleh karena itu, arah kebijakan APBD 2026 difokuskan pada pe­nguatan PAD, efisiensi belanja, pemanfaatan dana transfer secara tepat sasaran, serta peningkatan kerja sama dan inovasi pembiayaan daerah.

Wakil Bupati Solok, H. Candra, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta TAPD yang telah membahas RAPBD 2026 secara cermat dan penuh dedikasi.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Solok atas kerja sama dan semangat kebersamaan yang terjalin selama pembahasan RAPBD ini,” ujarnya. (***)