BERITA UTAMA
×

Sebarkan artikel ini
DIBAKAR— Tim gabungan Polres Solok Kota membakar peralatan yang ditinggal pekerja tambang emas ilegal di kawasan Limau Puruik, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.

Didatangi Polisi, Tambang Emas Ilegal Tiba-tiba Sepi, Peralatan yang Tertinggal Dibakar

SOLOK, METRO–Tim Satreskrim Polres Solok Kota melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan emas tanpa ijin (PETI) di kawasan Limau Puruik, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.

Sebanyak 16 orang Personil gabungan dari Satuan reserse kriminal (Satreskrim) dan jajaran Polsek X Koto Diatas Polres Solok Kota melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegl, pada Minggu dinihari (2/11).

Namun, setelah dilakukan penyisiran ke lokasi tambang emas ilegal yang ditempuh dengan berjalan kaki sejauh 4 Kilometer, tidak ada ditemukan satu orangpun penambang emas di lokasi. Tim juga tidak menemukan mesin-mesin bekerja.

Diduga adanya kebocoran informasi dengan kegiatan tim pada minggu dinihari, sehingga para pekerja tambang sudah terlebih dahulu meninggalkan lokasi sebelum tim datang.

Baca Juga  Wanita Penjual Sosis Nyambi jadi Mucikari, Saudara Tiri Bawah Umur Dijadikan PSK, Dijual ke Lelaki dengan Tarif Rp 1 Juta

Karena, dari bukti fisik yang ditinggalkan, di lokasi itu ditemukan adanya tenda yang masih berdiri, sisa peralatan masak yang berserakan, sisa pakaian, jeriken bekas penampungan bahan bakar, termasuk lahan seperti bekas galian.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad melalui Kasat Reskrim Iptu Oon Kurnia Illahi mengatakan, di lokasi tersebut diduga kuat, sebelumnya memang digunakan sebagai tempat aktivitas tambang emas ilegal.

“Memang di lokasi setelah dilakukan pengecekan, kami menduga kuat di lokasi ini sebelumnya ada aktifitas tambang emas ilegal. Namun setelah ketika kami sampai, tidak menemukan aktivitas apapun karena lokasi terlebih dahulu mereka tinggalkan,” ujarnya.

Kapolsek X Koto Diateh, Iptu Muhammad Iqbal yang juga ikut didampingi Kanit Tipidkor Ipda Yose Rizal, Kanit Tipidter Ipda Ropi Arpindo di kawasan Limau Puruik Nagari Sulit Air itu, melakukan pemusnahan terhadap tenda-tenda dan sisa-sisa peralatan penambangan lainnya. Di lokasi, tim juga memasang spanduk larangan untuk melakukan tambang emas ilegal.

Baca Juga  Satpol PP Sumbar Berduka, Rahmad Jonnadri Meninggal Terlindas Mobil

Kemudian, terkait dengan potensi akan adanya kegiatan penambangan emas ilegal di Nagari Sulit Air ke depan, Iptu Muhammad Iqbal menegaskan akan terus melakukan pantauan dan penindakan di lapangan jika masih ada ditemukan, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Kami berterima kasih atas semua informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kami akan selalu terbuka terhadap segala masukan, informasi dan kerja sama dan seluruh masyarakat,”  tukasnya. (*)