JAKARTA, METRO–Upaya Nadiem Makarim untuk menguji status tersangkanya melalui gugatan praperadilan berakhir. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim kemarin (13/10).
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan untuk statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Hakim Ketut mengatakan bahwa telah memeriksa permohonan Nadiem dan jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. “Tak hanya itu, pendapat ahli hukum yang dihadirkan pemohon dan Kejagung juga telah dipertimbangkan,” paparnya.
Dari semua itu, hakim berpendapat penyidikan yang dilakukan Kejagung dengan mengumpulkan bukti dan untuk membuat terang perkara telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana. “Kejagung juga telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Hakim mengatakan, karenanya penyidikan tersebut sah secara hukum. “Dengan begitu, mengadili dengan menolak praperadilan pemohon (Nadiem),” urainya.












