BERITA UTAMA

Ungkap Kasus Judi Online, Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Uang Rp 154 Miliar

×

Ungkap Kasus Judi Online, Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Uang Rp 154 Miliar

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Judi online.

JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membekukan dan menyita uang dengan nilai ratusan miliar rupiah dalam penanganan kasus judi online. Rinciannya Rp 63,7 miliar berasal dari 576 rekening dibekukan dan Rp 90,6 miliar dari 235 rekening disita.

Langkah itu merupakan salah satu bentuk dan bukti ketegasan serta komitmen Polri dalam pemberantasan judi online. Tidak sendirian, dalam melaksanakan langkah tegas tersebut, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tindakan tegas tersebut diambil setelah polisi mendapat hasil analisis dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dilakukan oleh PPATK. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polri melalui proses penyidikan. Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, Polri memastikan menindak tegas judi online.

Baca Juga  Identitas Mayat Mengapung di perairan Pulau Sao Terungkap, Korban Ternyata Mahasiswa yang 2 Hari Tak Pulang

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ungkap Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih melalui keterangan resmi pada Selasa (26/8).

Kombes Fredy menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan rekening berisi uang ratusan miliar rupiah tersebut bukan langkah terakhir. Korps Bhayangkara akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber yang kerap merugikan masyarakat tersebut.

Baca Juga  148 Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar di Cagar Alam Maninjau Disita, 2 Orang Diamankan

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” kata dia menegaskan.

Lebih lanjut, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan tersebut. Termasuk rincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online. (jpg)