BERITA UTAMA

Sebar Video Vulgar Mantan di Instagram, Sepasang Remaja Terancam Dipenjara

×

Sebar Video Vulgar Mantan di Instagram, Sepasang Remaja Terancam Dipenjara

Sebarkan artikel ini
SEBAR VIDEO— Sepasang remaja yang menyebarkan video vulgar diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung.

DHARMASRAYA, METRO–Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, mengamankan sepasang re­maja yang diduga terlibat dalam tindak pi­dana penyebaran foto dan video vulgar yang mengandung konten pornografi melalui media sosial Instagram, Minggu (24/8).

Sepasang remaja yang ditangkap diketahui beri­nisial M (18) laki-laki dan A (18) perempuan. Mereka harus berurusan dengan hukum setelah korban me­la­por ke Polsek Sitiung dan langsung ditindaklanjuti de­ngan penyelidiakan hing­ga keduanya diamankan di ke­diamannya masing-ma­sing.

Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman me­lalui Kanit Reskrim Iptu Andrian menjelaskan, ka­sus ini berawal pada Se­lasa (15/7) sekitar pukul 24.00 WIB.  Saat itu korban, Rai­sya Bulan Safrina (18), seo­rang pelajar asal Jo­rong La­wai, Kecamatan Sitiung, mendapati akun Instagram milik pelaeku A meng­ung­gah foto dan vi­deo pri­badinya yang me­nam­pilkan bagian tubuhnya.

Baca Juga  Roboh Gegara Kabel Tersangkut Muatan Truk, Mobil Avanza Tertancap Tiang Listrik, Penumpang Luka-luka

“Dari hasil penyeli­di­kan, terungkap bahwa kon­ten tersebut diperoleh melalui panggilan video call antara korban dengan pelaku M. Jadi, korban dan pelaku M ini sempat men­jalin hubungan asmara. Rekaman hasil video call itu kemudian diberikan oleh pelaku M kepada pelaku A,” kata Iptu Adrian, Ming­gu (24/8).

Dijelaskan Iptu Adrian, pelaku A kemudian dengan sengaja mempostingnya di akun Instagram miliknya. Korban sudah meminta agar pelaku menghapus unggahan tersebut, namun permintaan itu tidak diin­dahkan. Pelaku tetap mem­biar­kan konten itu tersebar.

Baca Juga  Mobil Pikap Mengangkut 3 Drum Solar Terbakar, Kedai Warga Ikut Disambar Api

“Merasa dirugikan dan dipermalukan, korban ke­mudian melaporkan keja­dian tersebut ke Polsek Sitiung I Koto Agung pada Selasa (19/8). Menin­dak­lanjuti laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan serangkaian tindakan, mu­lai dari olah TKP, peme­riksaan saksi-saksi, hingga mengamankan kedua pe­laku untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku M dan A  terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Tran­saksi Elektronik (UU ITE) terkait pelanggaran privasi dan penyebaran konten ilegal. Kami berkomimen untuk menindak tegas sia­pa pun yang menya­lah­gunakan media sosial demi merugikan orang lain. Po­lisi juga mengimbau ma­sya­rakat agar lebih bijak, berhati-hati, dan bertang­gung jawab dalam berme­dia sosial,” tutupnya. (cr1)